Berkata para ulama bahwa makna thoharoh menurut syariat memiliki beberapa definisi:
- Definisi pertama menurut Imam Nawawi Addimasyqi, yaitu:
رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما او على صورتهما
"mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang Semakna dengan keduanya atau yang sebentuk dengan keduanya"
- definisi kedua menurut shekh Ibnu Hajar Alhaitami, yaitu:
فعل ما يترتب عليه اباحة ولو من بعض الوجوه او ثواب مجرد
"Melakukan sesuatu yg berakibat dibolehkannya (hal lain) walaupun hanya pada sebagian hal tertentu atau hanya menghasilkan pahala semata"
- definisi ketiga menurut Alqodhi Husein, yaitu:
زوال المنع المترتب على الحدث او الخبث
"Menghilangkan larangan yg disebabkan oleh keberadaan hadats atau najis"
- definisi ke empat menurut Ibnu Qosim, yaitu:
فعل ما تستباح به الصلاة
"Melakukan sesuatu yg berakibat dibolehkannya sholat"
Diantara 4 defini thoharoh diatas sebagian ulama mengatakan bahwa definisi yg dibuat oleh imam Nawawi adalah yg terbaik karena mencakup semua jenis thoharoh baik yg wajib atau yg sunnah walaupun definisi syekh Ibnu Hajar lebih ringkas.
Kita akan membahas makna yg terkandung di dalam definisi imam Nawawi dan berusaha memahaminya. Disebutkan bahwa thoharoh menurut beliau adalah:
1. Mengangkat hadats, artinya segala tindakan yg hasilnya mengangkat hadats kecil atau besar dari diri seseorang maka itu dinamakan thoharoh. Contohnya jika seseorang memiliki hadats kecil lalu ia berwudhu maka terangkatlah hadats kecilnya dan ia kembali suci, perbuatan wudhu inipun di namakan thoharoh atau bersuci.
Contoh lain, jika seseorang memiliki hadats besar seperti hadats janabah/junub lalu ia mandi yg kita kenal dengan mandi wajib maka terangkatlah hadats besarnya dan ia kembali suci, perbuatan mandi wajib inipun di namakan thoharoh atau bersuci.
2. Menghilangkan najis, artinya segala tindakan yg menyebabkan hilangnya najis yg ada baik di badan atau di pakaian atau di tempat maka tindakan itu di sebut thoharoh atau bersuci.
Contohnya jika baju seseorang terkena kotoran ayam lalu iapun mengambil air dan membersihkan kotoran itu dari pakaiannya sampai hilang semua bau, warna dan rasa najis tersebut maka tindakan ini di sebut thoharoh atau bersuci dan pakaian yg tadinya najis menjadi suci kembali.
3. Yg maknanya sama dengan mengangkat hadats, yg dimaksud adalah seperti tayammum.
tayammum termasuk thoharoh tapi ia hanya membolehkan hal yg dilarang sebelumnya dari sisi tertentu saja, misalnya sholat yg tadinya di larang bagi yg memiliki hadats kecil lalu ketika ia tayammum karena tidak dapat berwudhu sebab hal-hal tertentu maka dengan tayammum itu dibolehkanlah ia sholat dan itupun hanya sekali sholat fardhu yg dibolehkan jika ia ingin sholat fardhu lainnya maka ia harus tayammum lagi.
tidak begitu halnya dengan wudhu, dengan berwudhu dibolehkan setelahnya sholat fardhu berapapun banyaknya selama wudhunya belum batal.
begitu juga dengan berwudhu maka hadats kecilnya terangkat tapi tidak begitu dengan tayammum, ia tidak mengangkat hadats ia hanya membolehkan seseorang mengerjakan sesuatu yg tadinya di larang dan itupun dibolehkan tidak secara mutlak. itulah makna dari "YANG MAKNANYA SAMA DENGAN MENGANGKAT HADATS".
4. yg maknanya sama dengan menghilangkan najis, yg dimaksud adalah seperti beristinja dengan batu (begitu pula dengan tissue).
beristinja dengan batu termasuk thoharoh atau bersuci hanya ia tidak menghilangkan najis secara sempurna seperti jika kita beristinja dengan air, tapi dengan beristinja dengan batu maka seseorang sudah dibolehkan sholat tentunya setelah berwudhu walaupun masih ada sisa-sisa najis yg tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air dan sisa najis itu di maaf.
lagi pula dengan beristinja dengan batu maka sisa najis itu hanya di maaf untuk si pelaku istinja tidak untuk orang lain, artinya jika seseorang sedang sholat lalu tangan orang yg beristinja dengan batu ini berada dipundak orang yg sholat tersebut maka batal sholatnya dikarenakan ia membawa sesuatu yg terhubung dengan najis yaitu tangannya yg terhubung dengan sisa najis yg ada di kemaluan depannya atau kemaluan belakangnya. itulah makna dari "YANG MAKNANYA SAMA DENGAN MENGHILANGKAN NAJIS"
5. yang bentuknya sama dengan mengangkat hadats, yang dimaksud seperti mandi sunnah dan cucian kedua dan ketiga ketika berwudhu.
mandi sunnah seperti mandi jum'at juga di sebut thoharoh dan tidaklah beda caranya dengan mandi wajib ketika akan mengangkat hadats besar, keduanya harus meratakan air keseluruh badan. perbedaannya hanya di niat.
mandi jumat dan mandi sunnah lainnya tidak mengangkat hadats sama sekali tapi bentuk mandinya sama dengan mandi wajib yg dapat mengangkat hadats besar yg ada pada diri seseorang. itulah makna dari "YANG BENTUKNYA SAMA DENGAN MENGANGKAT HADATS"
6. yang bentuknya sama dengan menghilangkan najis, yang dimaksud seperti cucian kedua dan ketiga ketika menghilangkan najis.
ketika baju seseorang terkena najis lalu ia mencucinya untuk menghilangkan najis tersebut maka setelah rasa, bau dan warna najisnya telah hilang maka jadilah baju itu suci kembali. ketika ia ingin mengambil sunnahnya dengan menyiram air lagi untuk yg kedua dan ketiga maka siraman air kedua dan ketiga tidaklah menghilangkan najis karena najis nya sudah hilang sebelumnya. itulah makna dari "YANG BENTUKNYA SAMA DENGAN MENGHILANGKAN NAJIS" karena sama caranya yaitu dengan menyiram baju itu dengan air.
inilah makna thoharoh dari sudut pandang syariat atau menurut istilah para ulama fiqih. kita tidak bahas lebih jauh makna defini 3 ulama lainnya karena pembahasan hampir sama dengan pembahasan diatas.
semoga bermanfaat...
penulis: khairullah ramli
tayammum termasuk thoharoh tapi ia hanya membolehkan hal yg dilarang sebelumnya dari sisi tertentu saja, misalnya sholat yg tadinya di larang bagi yg memiliki hadats kecil lalu ketika ia tayammum karena tidak dapat berwudhu sebab hal-hal tertentu maka dengan tayammum itu dibolehkanlah ia sholat dan itupun hanya sekali sholat fardhu yg dibolehkan jika ia ingin sholat fardhu lainnya maka ia harus tayammum lagi.
tidak begitu halnya dengan wudhu, dengan berwudhu dibolehkan setelahnya sholat fardhu berapapun banyaknya selama wudhunya belum batal.
begitu juga dengan berwudhu maka hadats kecilnya terangkat tapi tidak begitu dengan tayammum, ia tidak mengangkat hadats ia hanya membolehkan seseorang mengerjakan sesuatu yg tadinya di larang dan itupun dibolehkan tidak secara mutlak. itulah makna dari "YANG MAKNANYA SAMA DENGAN MENGANGKAT HADATS".
4. yg maknanya sama dengan menghilangkan najis, yg dimaksud adalah seperti beristinja dengan batu (begitu pula dengan tissue).
beristinja dengan batu termasuk thoharoh atau bersuci hanya ia tidak menghilangkan najis secara sempurna seperti jika kita beristinja dengan air, tapi dengan beristinja dengan batu maka seseorang sudah dibolehkan sholat tentunya setelah berwudhu walaupun masih ada sisa-sisa najis yg tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air dan sisa najis itu di maaf.
lagi pula dengan beristinja dengan batu maka sisa najis itu hanya di maaf untuk si pelaku istinja tidak untuk orang lain, artinya jika seseorang sedang sholat lalu tangan orang yg beristinja dengan batu ini berada dipundak orang yg sholat tersebut maka batal sholatnya dikarenakan ia membawa sesuatu yg terhubung dengan najis yaitu tangannya yg terhubung dengan sisa najis yg ada di kemaluan depannya atau kemaluan belakangnya. itulah makna dari "YANG MAKNANYA SAMA DENGAN MENGHILANGKAN NAJIS"
5. yang bentuknya sama dengan mengangkat hadats, yang dimaksud seperti mandi sunnah dan cucian kedua dan ketiga ketika berwudhu.
mandi sunnah seperti mandi jum'at juga di sebut thoharoh dan tidaklah beda caranya dengan mandi wajib ketika akan mengangkat hadats besar, keduanya harus meratakan air keseluruh badan. perbedaannya hanya di niat.
mandi jumat dan mandi sunnah lainnya tidak mengangkat hadats sama sekali tapi bentuk mandinya sama dengan mandi wajib yg dapat mengangkat hadats besar yg ada pada diri seseorang. itulah makna dari "YANG BENTUKNYA SAMA DENGAN MENGANGKAT HADATS"
6. yang bentuknya sama dengan menghilangkan najis, yang dimaksud seperti cucian kedua dan ketiga ketika menghilangkan najis.
ketika baju seseorang terkena najis lalu ia mencucinya untuk menghilangkan najis tersebut maka setelah rasa, bau dan warna najisnya telah hilang maka jadilah baju itu suci kembali. ketika ia ingin mengambil sunnahnya dengan menyiram air lagi untuk yg kedua dan ketiga maka siraman air kedua dan ketiga tidaklah menghilangkan najis karena najis nya sudah hilang sebelumnya. itulah makna dari "YANG BENTUKNYA SAMA DENGAN MENGHILANGKAN NAJIS" karena sama caranya yaitu dengan menyiram baju itu dengan air.
inilah makna thoharoh dari sudut pandang syariat atau menurut istilah para ulama fiqih. kita tidak bahas lebih jauh makna defini 3 ulama lainnya karena pembahasan hampir sama dengan pembahasan diatas.
semoga bermanfaat...
penulis: khairullah ramli
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.