tipis

Wednesday, March 29, 2017

Memahami makna air mutanajjis (yg terkena najis)

Sebagaimana telah disebutkan didalam artikel sebelumnya bahwa bersuci tidaklah boleh menggunakan air mutanajjis atau air yg terkena najis, sekarang kita akan mengenal lebih jauh apa itu air mutanajjis.

Air menjadi mutanajjis jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. kejatuhan najis kedalamnya
2. najis yg jatuh kedalam air adalah najis yg tidak di maaf
3. berubah sifat airnya walaupun perubahannya sedikit, khusus jika airnya banyak.
4. yakin bahwa air berubah karena najis bukan karena hal lain
jika memenuhi syarat-syarat diatas maka air itu dinamakan air mutanajjis.

Kita bahas syarat-syarat diatas satu persatu. 
1. Kejatuhan najis kedalamnya, yg berarti jika air bercampur dengan najis dengan cara lain mempunyai hukum yg berbeda, yaitu jika air yg mendatangi najis atau lebih jelasnya boleh kita katakan "air menyirami najis".

Ketika baju kita terkena najis lalu kita mencucinya dg air dg cara menyiramnya bukan merendamnya maka air hasil cucian baju yg terkena najis yg ditampung didalam suatu wadah tidak selalunya menjadi air mutanajjis, tapi bisa menjadi suci tapi tidak mensucikan dan bisa juga mutanajjis. Ini yg disebut dengan istilah "ماء الغسالة" atau air bekas cucian najis. Kita akan bahas selengkapnya di artikel yg akan datang tentang hukum air ini.

Begitu juga ketika air berdampingan dengan najis tanpa bercampur lalu berubah sifat air itu terutamanya baunya maka air inipun tidak dinamakan air mutanajjis tapi tetap dinamakan air suci. 
Contohnya, ketika ada bangkai ayam yg tergeletak didekat genangan air dan tidak bercampur dg air lalu airnya berubah menjadi bau bangkai maka air itu masih suci hujumnya.

2. Najis yg jatuh kedalamnya adalah najis yg tidak di maaf, yg berarti jika najis yg jatuh kedalam air tersebut najis yg dimaaf maka hal itu tidak merubah hukum airnya.
Di antara najis yang dimaaf adalah hewan yang darahnya tidak mengalir ketika dipotong contohnya yaitu lalat.
Jika ada bangkai lalat jatuh ke dalam air yang sedikit ataupun banyak maka ia tidak menjadikannya air mutanajjis.

Akan dijelaskan di dalam artikel yang akan datang secara lebih luas tentang najis-najis yang di maaf.

3. berubah sifat airnya walaupun perubahannya sedikit. Syarat ini disyaratkan secara khusus untuk air yang banyak yaitu air yang mencapai 216 Lt atau lebih atau yang disebut dengan istilah dua qullah.
Adapun jika airnya sedikit yaitu yang kurang dari dua qullah maka ia otomatis menjadi mutanajjis ketika ada najis yang jatuh ke dalamnya walaupun airnya tidak berubah sifatnya.

Yang dimaksud dengan perubahan sedikit yaitu perubahan yang tidak melahirkan nama baru untuk air tersebut, Yang artinya air itu masih dinamakan air walaupun sedikit berubah.


4. yakin bahwa air berubah karena najis bukan karena hal lain. yakin disini artinya pengetahuan pasti yg didapat dengan panca indra terutama penglihatan atau dari berita yg mutawatir (berita yg didapat dari sekelompok orang yg mustahil mereka bersepakat bohong).

disebutkan didalam kitab busyrol karim karangan syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin: 

وبيقينا الشك في ملاقاة النجس له كأن رأى كلابا حول ماء قليل وإن كثرت وأدخلت وأوسها في انائه وخرج الفم رطبا ولم يعلم مماسته له فلا ينجس في جميع ذلك اهـ بشرى الكريم

"dan dengan disebutkan YAKIN maka tidak termsuklah jika meragukan bersentuhannya najis dengan air tersebut seperti jika seseorang melihat anjing-anjing di dekat air yg sedikit walaupun anjingnya banyak dan anjing-anjing itu memasukkan kepalanya kedalam wadah air lalu terlihat mulut anjing-anjing itu basah sedangkan tidak bisa dipastikan hewan-hewan itu meminumnya maka didalam semua itu air itu tetap suci tidak najis".
karena kita tidak yakin hewan-hewan itu meminumnya sebab tidak melihatnya minum secara langsung hanya melihat dari kejauhan.

dari hal-hal diatas maka dapatlah kita fahami hendaknya kita menghindari penggunaan minyak wangi yg bercampur dengan alkohol terlebih ketika digunakan untuk sholat, dikarenakan alkohol yang di jadikan campuran minyak wangi termasuk najis walaupun sebagian ulama ada yg berpendapat lain, terlebih lagi ketika banyak dijual minyak wangi yg tidak diberi campuran alkohol.

semoga bermanfaat...

penulis: khairullah ramli

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.