air yg digunakan untuk bersuci memiliki 3 syarat agar sah digunakan:
1. bukanlah air mutanajjis (terkena najis)
2. bukanlah air musta'mal (bekas dipakai bersuci)
3. bukanlah air yg mutaghoyyir (berubah salah satu sifatnya)
jika air memenuhi syarat-syarat diatas maka ia sah di gunakan untuk bersuci dan dikenal juga dengan sebutan air suci mensucikan atau air mutlak
mari kita bahas satu persatu apa maksud setiap syarat yg disebutkan diatas.
1. bukanlah air mutanajjis, mutanajjis artinya air yg kejatuhan najis kedalamya. sebagai contoh jika ada air di dalam ember lalu jatuh kedalamnya bangkai tikus maka air itupun disebut dg air mutanajjis, maka tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci baik untuk berwudhu ataupun mandi begitu pula tidak boleh digunakan untuk menghilangkan najis.
jika najis itu jatuh kedalam air yg sedikit yaitu yang kurang dari 2 kullah atau 216 lt maka air itu otomatis menjadi air mutanajjis walaupun ia tidak berubah salah satu sifat airnya, baik baunya, warnanya atau rasanya.
tapi jika najis itu jatuh kedalam air yg banyak yaitu yang mencapai 2 kullah atau lebih maka air itu akan menjadi mutanajjis jika telah berubah baunya atau warnanya atau rasanya. sebagai contoh jika ada air didalam kolam renang yg tentunya besar dan airnya banyak lalu jatuhlah kedalamnya bangkai ayam tapi setelah di buang bangkai ayam tersebut air itu tidak berubah baunya atau warnanya atau rasanya maka air itu tetaplah suci dan jika berubah walaupun hanya salah satu sifatnya maka air itupun menjadi mutanajjis tidak dapat digunakan untuk bersuci selama begitu keadaannya walaupun perubahannya tidak mencolok.
perlu diketahui juga bahwa air yg telah berubah itu, ia berubah karena najis yg jatuh kedalamnya dan telah menjadi mutanajjis, jika perubahan baunya atau warnanya atau rasanya telah hilang dengan sendirinya tanpa dicampur sesuatu kedalam air maka air itupun kembali menjadi suci. baik berubah dengan di kurangi airnya atau ditambahkan.
jika air itu berubah hanya karena berdampingan dengan bangkai najis, berubah baunya atau warnanya atau rasanya maka perubahan itu tidak mempengaruhi hukum airnya artinya airnya tetaplah suci mensucikan.
jika air itu berubah hanya karena berdampingan dengan bangkai najis, berubah baunya atau warnanya atau rasanya maka perubahan itu tidak mempengaruhi hukum airnya artinya airnya tetaplah suci mensucikan.
2. bukanlah air musta'mal, musta'mal artinya bekas dipakai dan maksudnya disini ketika air disebut dengan air musta'mal yaitu air yg telah digunakan untuk bersuci yg wajib baik pernah digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis.
sebagai contoh air yg pernah digunakan untuk mandi wajib atau pernah di gunakan untuk wudhu di basuhan pertamanya pada anggota wudhu. jika seseorang mencuci mukanya ketika berwudhu maka tetesan air pada cucian pertama ketika mencuci muka adalah air musta'mal, artinya tetesan air itu jika ditampung didalam wadah tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
lain halnya jika yg ditampung didalam wadah itu tetesan air dari cucian kedua dan ketiga atau air yg dihasilkan dari bekas mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum'at maka air itu tetap air suci dan dapat kembali digunakan untuk bersuci karena air itu tidak mengangkat hadats dan najis.
3. bukan air yg telah berubah, sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa yg dimaksud berubah adalah berubah salah satu sifatnya, baik baunya atau warnanya atau rasanya.
jika air itu telah berubah baik dengan sesuatu yg najis atau dengan sesuatu yg suci maka air itu tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci dengan syarat sebagai berikut:
- benda yg merubah sifat air adalah benda yg dapat larut dengan air yg tidak ladi dapat dipisahkan dari air seperti gula, garam, sirup, tinta, darah, muntah, air seni dan lain lain.
adapun jika yg merubah sifat air sesuatu yg tidak larut didalam air seperti kayu, batu dsb maka jika berubah air itu dengan benda-benda tsb, air masih tetap dapat digunakan untuk bersuci.
sebagai contoh, jika kayu gahru jatuh kedalam air lalu merubah bau airnya menjadi wangi seperti wanginya kayu gahru maka hal itu tidak merubah hukum air, artinya air masih dapat digunakan untuk bersuci.
- tidak dibutuhkan oleh air, artinya dapat dipisahkan secara mudah dari air. jika air berubah dengan lumut yg ada didalam tempat air lalu warna air menjadi kehijauan maka air masih dapat digunakan untuk bersuci karena lumut dengan air adalah dua hal yg sulit dipisahkan.
- perubahannya mencolok, artinya setelah berubah sifat airnya maka tidak lagi dinamakan air tapi sudah memiliki nama lain. contohnya kuah sayur, itu adalah air yg berubah ketika bercampur didalamnya macam-macam bumbu dan lain-lain. contoh lain adalah air kopi, air teh dll, itu semua tidak lagi dinamakan AIR tapi sudah memiliki nama lain yaitu air kopi atau air teh dll.
INILAH SYARAT-SYARAT AIR UNTUK BERSUCI DAN SEDIKIT PENJELASANNYA.
penulis: khairullah ramli
INILAH SYARAT-SYARAT AIR UNTUK BERSUCI DAN SEDIKIT PENJELASANNYA.
penulis: khairullah ramli
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.