Kali ini kita akan lebih lagi mengenal air musta'mal lebih dalam.
Air musta'mal hukumnya suci tapi tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci baik untuk bersuci dr hadats ataupun dr najis dan air menjadi musta'mal bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Airnya sedikit.
Bila airnya banyak maka tidak dinamakan air musta'mal tapi ia air suci mensucikan dan bila air musta'mal itu sedikit lalu di satukan dengan air musta'mal lainnya yg sedikit sehingga menjadi banyak ( 2 kullah atau lebih ) maka ia menjadi suci mensucikan.
2. Digunakan untuk bersuci yg fardhu. Adapun jika air itu digunakan untuk hal yg sunnah seperti air basuhan kedua dan ketiga sewaktu berwudhu atau mandi wajib, seperti wudhu dan mandi sunnah maka air itu suci mensucikan karena ia tidak mengangkat hadats ataupun najis.
3. Telah terpisah dari anggota badan. Air yg masih mengalir dibadan seseorang ketika mandi wajib atau di anggota tubuh seseorang ketika berwudhu maka bukanlah dinamakan air musta'mal sampai ia menetes dan terlepas dr badan atau anggota wudhunya atau terlempar ke anggota tubuh lainnya kecuali jika air itu terlempar kebagian badan yg sewajarnya seperti terlempar dari telapak tangan ke lengan atau dari kepala ke dada maka air itu belum dinamakan air musta'mal walaupun ia sdh terlepas dr tempat air itu berasal adapun jika air itu terlempar ke tempat yg tudak wajar seperti dari kepala terlempar ke kaki maka dinamakan air itu musta'mal.
4. Tidak adanya niat ightiroof.
Dengan tidak niat ightiroof maka air yg berada diwadah sedikit menjadi musta'mal.
Mungkin banyak dari kita yg masih asing dengan istilah atau kalimat ightiroof. Ightiroof menurut bahasa artinya menciduk, sebab itu gayung disebut mighrofah karena ia alat untuk menciduk air.
Apa maksudnya niat ightiroof?
Maksudnya ketika seseorang berwudhu dan setelah mencuci wajahnya 3x atau sekali jk ia hanya ingin mencucinya sekali lalu ia gunakan kedua telapak tangannya atau salah satunya untuk menciduk air dari air yg sedikit (kurang dari 2 kullah) dan ketika ia masukkan telapak tangannya ia tidak berniat ightiroof yakni bermaksud mencuci tangannya didalam wadah air itu dan tidak bermaksud mencucinya diluar wadah dg air yg diambilnya dg telapak tangannya maka jadilah air sedikit yg berada diwadah tsb menjadi air musta'mal walaupun ia belum mengeluarkan telapak tangannya dr dalam wadah air itu, tapi selama telapak tangannya masih didalam air maka ia masih boleh menggunakan air tsb dg menggerak-gerakkannya 3x dan setelah mengeluarkan telapak tangannya boleh juga ia menggunakan air sisa yg ada ditelapak tangannya untk digunakan di sisa tangannya karena air itu belum terlepas dari tangannya.
Perhatian: sama hukumnya dg menciduk air dari wadah air yg sedikit yaitu menadah air dengan kedua telapak tangan yg keluar dari kran air atau gayung air atau ketel air dan semacamnya.
Syekh Sulaiman Alkurdi mengatakan didalam hasyiyah beliau bahwa kebanyakan orang bahkan orang awam sekalipun ketika memasukkan tangannya kedalam wadah air sewaktu berwudhu maksudnya adalah mencuci tangannya diluar wadah dan itulah hakekat niat ightiroof.
Berkata syekh umar bamakhromah: "ulama jangan memperberat orang-orang awam dg memfatwakan kepada mereka tidak wajibnya niat ightiroof".
Penulis: khairullah ramli.