1. Najis ringan (mukhoffafah)
2. Najis sedang (mutawassithoh)
3. Najis berat (mughollazhoh)
Ketiga najis diatas mempunyai cara-cara tersendiri dalam membersihkannya. Kali ini kita akan membahas satu persatu cara membersihkan ketiga najis diatas.
Najis ringan (mukhoffafah)
Najis ringan atau dalam istilah fiqihnya disebut mukhoffafah adalah air seni (pipis) anak bayi yang memenuhi syarat-syarat berikut:
- air seni bayi laki-laki
- berumur kurang dari 2 tahun
- belum makan makanan selain susu yang bertujuan untuk pertumbuhannya
Bila memnuhi syarat diatas maka air seni bayi tersebut termasuk dalam golongan najis ringan.
Adapun air seni bayi perempuan bukanlah termasuk dalam kategori najis ringan tapi masuk dalam kategori najis sedang (mutawassithoh).
Begitu pula jika bayi laki-laki itu sudah berumur 2 tahun atau lebih atau jika sudah diberikan makanan selain susu baik itu buah2an atau nasi bayi atau lainnya maka disemua hal itu najisnya menjadi najis sedang (mutawassithoh).
Lain halnya jika sibayi laki-laki yg belum berumur 2 tahun diberikan obat untuk kesembuhan penyakitnya atau di tahnik dg kurma maka makanan itu tdk mempengaruhi status air seninya artinya masih di katagorikan najis ringan (mukhoffafah) karena makanan itu diberikan bukan untuk mengenyangkan dan bukan untuk tujuan pertumbuhannya.
Najis berat (mughollazhoh)
Najis berat atau yg disebut juga dg najis mughollazhoh adalah najis anjing dan babi dan keturunan keduanya atau keturunan salah satunya.
Najis sedang (mutawassitoh)
Najis sedang ini adalah semua najis selain najis ringan dan berat.
Cara menghilangkan najis
1. Cara menghilangkan najis ringan yaitu air seni bayi laki-laki yg memenuhi syarat, caranya sebagai berikut:
- keringkan benda padat yg terkena pipis bayi ini atau diperas dengan kuat sehingga tidak lagi meneteskan air, ini dilakukan untuk menghilangkan 'ain najisnya
- cipratkan air ketempat najis berada secara merata sampai hilang bau, warna dan rasanya
- benda yg terkena najis sudah kembali suci
Perhatian:
• air seni yg ada tidak bercampur dengan benda cair lain sebelum dicipratkan dan jika bercampur dengan benda cair lain maka wajib di cuci dan tidak cukup hanya di cipratkan dg rata
• mencuci najis ringan (mukhoffafah) lebih afdhol dari mencipratkannya secara merata disebabkan sebagian ulama berpendapat wajib mencuci najis ringan maka keluar dari lingkaran perbedaan pendapat ulama (alkhuruj minal khilaf) lebih afdhol.
2. Cara memghilangkan najis sedang (mutawassithoh).
Najis ini terbagi dua, hukmiyyah dan 'ainiyyah.
Najis hukmiyyah artinya najis yang masih ada jirimnya (benda najisnya) yg tidak terlihat tapi sudah tidak ada sifatnya baik bau, warna atau rasanya. Contoh: air seni orang dewasa yg sudah kering, jika diperas sudah tidak ada lagi yg menetes dan sudah tdk lagi ada baunya, warnanya dan rasanya.
Najis semacam ini cara menghilangkannya cukup dengan di alirkan air ke atasnya bahkan jika air mengalir keatasnya tanpa perbuatan seseorang seperti air hujan yg mengalir keatasnya sudahlah cukup.
adapun najis 'ainiyyah yaitu najis yg masih ada jirimnya (benda najisnya) dan sifat-sifatnya baik bau, warna dan rasa.
cara menghilangkan najis 'ainiyyah yaitu harus menghilangkan benda najisnya dan sifatnya walaupun dengan bantuan sabun.
lebih jelasnya sebagai berikut: jika kain terkena najis mutawassithoh maka untuk mensucikannya bersihkanlah terlebih dulu najisnya dg menyiramkan air keatasnya lalu gosok-gosoklah dengan ujung jari sambil di siram dengan air maksimal tiga kali sampai hilang semua sifat-sifatnya, setelah itu ia sudah menjadi suci.
jika ada sifat najis itu yg tidak mau hilang setelah di gosok-gosokkan ujung jari kita sebanyak tiga kali sambil di siram dengan air maka kita lihatlah.. jika yg tersisa dan tidak hilang adalah baunya saja atau warnanya saja maka itu tidaklah berbahaya artinya ia sudah dikatakan suci.
tapi jika keduanya yg masih tersisa dan tidak dapat dihilangkan gunakanlah sabun untuk menghilangkannya, lalu jika telah hilang jadilah suci tapi jika tidak juga mau hilang kedua sifat tersebut (warna dan bau) walaupun telah digunakan sabun atau semacamnya maka ia di maaf artinya statusnya masih najis tapi di maafkan dan sholatnya sah bila menggunakanya
begitu pula jika rasanya yg tidak dapat hilang walaupun telah di gunakan sabun, ia masih najis tapi najisnya dimaaf.
Ringkasnya: jika tidak dapat hilang warna dan bau itu kecuali setelah diberikan sabun maka ia telah menjadi suci tapi jika tidak juga hilang setelah digunakan sabun atau semacamnya dan tidak dapat dihilangakan kecuali dengan mengguntingnya maka ia masih tetap najis tapi di maaf.
adapun najis 'ainiyyah yaitu najis yg masih ada jirimnya (benda najisnya) dan sifat-sifatnya baik bau, warna dan rasa.
cara menghilangkan najis 'ainiyyah yaitu harus menghilangkan benda najisnya dan sifatnya walaupun dengan bantuan sabun.
lebih jelasnya sebagai berikut: jika kain terkena najis mutawassithoh maka untuk mensucikannya bersihkanlah terlebih dulu najisnya dg menyiramkan air keatasnya lalu gosok-gosoklah dengan ujung jari sambil di siram dengan air maksimal tiga kali sampai hilang semua sifat-sifatnya, setelah itu ia sudah menjadi suci.
jika ada sifat najis itu yg tidak mau hilang setelah di gosok-gosokkan ujung jari kita sebanyak tiga kali sambil di siram dengan air maka kita lihatlah.. jika yg tersisa dan tidak hilang adalah baunya saja atau warnanya saja maka itu tidaklah berbahaya artinya ia sudah dikatakan suci.
tapi jika keduanya yg masih tersisa dan tidak dapat dihilangkan gunakanlah sabun untuk menghilangkannya, lalu jika telah hilang jadilah suci tapi jika tidak juga mau hilang kedua sifat tersebut (warna dan bau) walaupun telah digunakan sabun atau semacamnya maka ia di maaf artinya statusnya masih najis tapi di maafkan dan sholatnya sah bila menggunakanya
begitu pula jika rasanya yg tidak dapat hilang walaupun telah di gunakan sabun, ia masih najis tapi najisnya dimaaf.
Ringkasnya: jika tidak dapat hilang warna dan bau itu kecuali setelah diberikan sabun maka ia telah menjadi suci tapi jika tidak juga hilang setelah digunakan sabun atau semacamnya dan tidak dapat dihilangakan kecuali dengan mengguntingnya maka ia masih tetap najis tapi di maaf.
begitu pula sama hukumnya jika yg tidak dapat hilang adalah rasanya saja.
3. cara menghilangkan najis berat (mughollazhoh).
3. cara menghilangkan najis berat (mughollazhoh).
cara menghilangkannya yaitu mencucinya dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan tanah berdebu, artinya 6 kali siraman dengan air murni dan 1 kali siraman dengan air yg dicampur dengan tanah berdebu, yaitu tanah yg sah digunakan untuk tayammum.
memulai hitungan 7 kali siraman tersebut yaitu setelah hilangnya najis berat tersebut berserta sifat-sifat najis itu baik bau, warna dan rasanya. adapun jika belum hilang najisnya dan sifat-sifatnya maka belum bisa dimulai hitungan itu.
mencampur salah saru air siraman itu dengan tanah berdebu bisa dilakukan di siraman pertama atau siraman pertengahan atau siraman terakhir tapi yg lebih afdhol adalah dicampur pada siraman pertama sebab ada ulama yg mewajibkan dicampur di siraman pertama.
cara mencampur:
cara yg paling afdhol adalah mencampur air dengan tanah berdebu itu sebelum disiramkan keatas najis tadi lalu setelah tercampur keduanya didalam suatu bejana barulah kemudian ia siramkan ke atas benda yg terkena najis tadi
cara kedua, diletakkan tanah berdebu itu diatas benda yg terkena najis berat ini lalu menyiramnya dengan air
cara ketiga, menyiramnya terlebih dahulu lalu meletakkan tanah berdebu itu diatasnya dan mencarmpurnya.
penulis: khairullah ramli
memulai hitungan 7 kali siraman tersebut yaitu setelah hilangnya najis berat tersebut berserta sifat-sifat najis itu baik bau, warna dan rasanya. adapun jika belum hilang najisnya dan sifat-sifatnya maka belum bisa dimulai hitungan itu.
mencampur salah saru air siraman itu dengan tanah berdebu bisa dilakukan di siraman pertama atau siraman pertengahan atau siraman terakhir tapi yg lebih afdhol adalah dicampur pada siraman pertama sebab ada ulama yg mewajibkan dicampur di siraman pertama.
cara mencampur:
cara yg paling afdhol adalah mencampur air dengan tanah berdebu itu sebelum disiramkan keatas najis tadi lalu setelah tercampur keduanya didalam suatu bejana barulah kemudian ia siramkan ke atas benda yg terkena najis tadi
cara kedua, diletakkan tanah berdebu itu diatas benda yg terkena najis berat ini lalu menyiramnya dengan air
cara ketiga, menyiramnya terlebih dahulu lalu meletakkan tanah berdebu itu diatasnya dan mencarmpurnya.
penulis: khairullah ramli
syukran yaa syaikh, sangat bermanfaat bagi kami sbg pembaca.
ReplyDeleteJazakallah Kheir..
sama2
Deletesyukran yaa syaikh, sangat bermanfaat bagi kami sbg pembaca.
ReplyDeleteJazakallah Kheir..