karena air dan benda cair adalah dua kata yang tidak selalunya berdampingan maka air memiliki hukum tersendiri dan benda cair selain air juga mempunyai hukum tersendiri.
Ketika benda cair selain air kejatuhan najis yg tidak di maaf baik benda cairnya sedikit ataupun banyak maka iapun menjadi mutanajjis walaupun tidak berubah salah satu sifatnya dan tidak bisa lagi setelahnya disucikan. Lain halnya jika najis yg jatuh kedalamnya termasuk kategori najis yg dimaaf maka ia tidak menjadi mutanajjis kecuali jika berubah salah satu sifatnya.
Maka syirup yg jatuh kedalamnya najis yg tidak dimaaf menjadi mutanajjis hunkumnya walaupun syirup itu banyak Dan tidak bisa lagi Disucikan setelahnya.
Hukum ini berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Abu Dawud dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban bahwa Nabi ditanya tentang bangkai tikus yg jatuh kedalam minyak samin lalu beliau berkata: "jika minyak saminnya minyak beku maka buanglah bangkainya dan minyak yg di sekiling bangkainya dan jika minyak saminnya cair maka jangan kalian dekati lagi..!!" disebutkan didalam riwayat lainnya "maka tumpahkanlah..!!"
Didalam hadits ini dijelaskan bahwa Rasul menyuruh sahabatnya untuk membuang minyak cair tersebut ketika kejatuhan najis bangkai tikus dg menumpahkannya dan itu menunjukkan bahwa minyak tersebut tidak lagi dapat disucikan karena jika masih dapat disucikan tidak akan beliau memerintahkan itu karena itu sama saja membuang-buang harta dan itu mubazzir tdk diperbolehkan.
Berkata para ulama diantaranya syekh ibnu hajar didalam kitab tuhfatul muhtaaj syarah minhaaj bahwa perintah membuangnya jika memang ia tidak ingin lagi memanfaatkannya setelah terkena najis tapi jika ia ingin memanfaatkannya untuk sesuatu hal lain seperti untuk bahan bakar api untuk penerangan atau diberikan sebagai makanan binatang dll, maka jangan ia membuangnya tapi ia simpan untuk diambil manfaatnya.
Didalam riwayat imam tirmidzi disebutkan bahwa Nabi ditanya tentang bangkai tikus yg jatuh kedalam minyak samin yg cair lalu beliau menjawab: "jadikan itu oleh kalian sebagai bahan bakar lampu atau ambillah manfaatnya oleh kalian..!!"
Khusus minyak cair ada pendapat yg mengatakan bahwa minyak tersebut bisa disucikan kembali dg mencucinya, cara mencucinya sebagai berikut:
Minyak diletakkan didalam suatu wadah seperti tong atau ember atau semacamnya lalu dimasukkan kedalamnya air yg banyak lalu diaduk sampai rata kemudian dibiarkan sehingga air dan minyak terpisah kembali, ketika air sudah di bawah dan minyak diatas secara terpisah maka buatlah lubang dibagian wadah tersebut untuk mengeluarkan airnya, selesai sudah dan minyak kembali menjadi suci.
Perhatian:
- minyak yg dapat disucikan lagi menurut pendapat ini jika najis yg jatuh kedalam minyak itu najis yg tidak berminyak seperti air seni dll.
Tapi jika najis yg jatuh najis yg berminyak seperti lemak bangkai dll maka ulama sepakat mengatakan tidk lagi bisa disucikan.
- seperti syirup, kecap dll jika terkena najis maka sepakat ulama tdk bisa lagi disucikan. Adapun yg mengatakan bisa disucikan dg cara diatas maka itu hanya untuk minyak saja.
Penulis: khairullah ramli.
Kalau keringat bagaimana
ReplyDelete