tipis

Thursday, August 31, 2017

Syarat-syarat wudhu, pengertian syarat dan makna wudhu

Pendahuluan

Sesuatu yg selalu dilakukan kita sebagai orang muslim adalah berwudhu, dan berwudhu ini adalah ibadah seperti halnya sholat adalah ibadah. Dari karna ia adalah ibadah maka ia harus dilakukan dengan dasar ilmu, sebab pastilah sesuatu ibadah jika dilakukan tanpa ilmu maka ibadah itu akan rusak dan pada akhirnya tidak diterima Allah SWT.

seorang ulama bernama syekh Ibnu Ruslan berkata:

وكل من بغير علم يعمل   اعماله مردودة لا تقبل

"semua yg beramal tanpa dasar ilmu maka amal-amalnya tertolak tidak diterima"
dari itu kita akan bahas disini hal-hal seputar wudhu, yaitu yg pertama adalah membahas syarat-syarat wudhu itu sendiri.
sebelum mengetahui apa saja syarat-syarat wudhu kita bicarakan apa itu artinya syarat dan apa bedanya dengan rukun.

perbedaan syarat dengan rukun

didalam permasalahan ibadah ada yg disebut syarat dan ada yg disebut rukun. begitupun didalam permasalahan wudhu, ada yg dinamakan syarat wudhu dan ada yg dinamakan rukun wudhu. lalu apa perbedaannya? mari kita bahas bersama...!

ulama fiqih menyebutkan bahwa syarat itu adalah:

الشرط لغة العلامة و شرعا ما تتوقف صحة الشيء عليه و ليس جزأ منه

"dari segi bahasa syarat berarti alamat, tanda. dan menurut istilah syar'i syarat adalah sesuatu yg menjadi tempat bergantungnya ke-sahan sesuatu yg lain dan ia bukanlah bagian dari sesuatu itu"

sebagai contoh: wudhu sah bila dilakukan dengan air yg disebut dengan air mutlak, maka air mutlak itu adalah syarat sahnya wudhu tapi air bukanlah bagian dari wudhu, karena wudhu adalah tindakan mecuci muka, tangan, kepala dan kaki dan hal-hal inilah yg disebut dengan rukun. 

sebagian ulama lainnya memberikan definisi syarat dg definisi yg berbeda, yaitu sebagai berikut:

الشرط هو ما يجب تقدمه على الشيء و استمر فيه

"Syarat adalah sesuatu yg wajib didahulukan atas sesuatu yg lain dan terus ada padanya"

Pahamannya sama dengan yg diatas tadi, maka dengan contoh yg ada diatas maka air mutlak adalah syarat karena ia wajib didahulukan keberadaanya dan air itu harus terus statusnya disebut air mutlak selama digunakan ketika wudhu sampai wudhunya selesai, jika ia berubah ketika digunakan berwudhu menjadi tidak lagi mutlak maka wudhunyapun tidak sah karena syaratnya tidak terpenuhi baik karena airnya menjadi mutanajjis atau berubah sifat airnya.

Dengan mengetahui definisi syarat maka kita akan memahami apa itu rukun dan dengan demikian kita dapat membedakan antara syarat dan rukun. Maka rukun adalah sesuatu yg menjadi tempat bergantungnya ke-sahan sesuatu yg lain dan ia bagian darinya dan ulama yg lain mengatakan bahwa rukun adalah hal yg wajib ada didalam sesuatu dan tdk wajib ada sebelumnya.

Makna wudhu

Wudhu berasal dari bahasa arab yang sudah sangat dikenal oleh seorang muslim bahkan non muslimpun tidak asing mendengarnya.
Jika ditinjau dari sisi bahasa arab maka wudhu itu adalah mencuci sebagian anggota badan diambil dari kata wadhoah yang berarti bagus, indah, bersih dan bercahaya.

Didalam hadits disebutkan: 
الوضوء قبل الطعام و بعده ينفي الفقر ومن سنن المرسلين

"Berwudhu sebelum makan dan sesudahnya akan menghilangkan kefakiran dan jalannya para Rasul"
Yg dimaksud dengan berwudhu disini adalah wudhu dalam makna bahasanya yaitu mencuci sebagian anggota badan dan dalam hal ini adalah mencuci kedua telapak tangan.

Adapun menurut istilah syar'i maka wudhu adalah:

اسم لغسل اعضاء مخصوصة بنية مخصوصة على وجه مخصوص

"Mencuci anggota badan tertentu dengan niat tertentu dan dengan cara tertentu"

Tentu yg dimaksudkan dg anggota badan tertentu adalah wajah, tangan, kepala dan kaki. Dan yg dimaksud dengan cara tertentu adalah cara wudhu yg sudah kita ketahui yaitu mencuci wajah dengan batasan-batasan yg sudah ditentukan, begitupun mencuci tangan dan kaki serta membasuh sebagian kepala yg semuanya akan dijelaskan didalam artikel yang akan datang secara lebih terperinci, insya Allah. Juga tatacara niat yang bermacam-macam caranya serta penjelasannya.

Itulah makna wudhu, adapun makna wadhu (dengan ejaan 'a') mempunyai makna yg berbeda yaitu air yg digunakan untuk berwudhu. Sama seperti kalimat sahur dengan suhur, yg pertama (yg memggunakan ejaan 'a') artinya makanan yg dimakan diwaktu menjelang subuh sedangkan kalimat kedua maknanya makan diwaktu sahur atau menjelang subuh.







Thursday, August 24, 2017

Wudhu...hikmah dan fadhilahnya

Setelah beberapa artikel yang lalu kita telah membahas seputar permasalahan air maka tiba saatnya kita membahas permasalahan wudhu.

Wudhu diwajibkan seiring dengan diwajibkannya sholat 5 waktu yaitu dimalam isra mi'raj, walaupun wudhu telah disyariatkan sebelumnya karena diriwayatkan bahwa sayyiduna Jibril telah mengajarkan Rasulullah diawal-awal beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul lalu beliau sholat 2 rakaat dg wudhu tersebut.

Wudhu termasuk syariat yg sudah ada sejak lama. Hal itu dapat diketahui dari hadits Rasulullah SAW beliau bersabda:
هذا وضوئي و وضوء أنبياء من قبلي
"Ini adalah wudhuku dan wudhu para Nabi sebelumku" (riwayat Imam Thobroni dlm kitab Al-awsath)
tapi yg menjadi keistimewaan umat Nabi Muhamaah SAW adalah tata cara wudhu yg ada saat ini walaupun sebagian ulama berpendapat bahwa alghurroh (melebihkan basuhan ketika membasuh kepala) dan tahjiil (melebihkan basuhan ketika membasuh tangan dan kaki) itulah yg menjadi keistimewaan umat ini. Diambil pendapat ini dari hadits shohih riwayat imam Muslim dari Abu Hurairah RA, Nabi bersabda:
انتم الغر المحجلون من اثار الوضوء فمن استطاع منكم ان يطيل غرته فليفعل
"Kalian akan bercahaya kepala dan tangan serta kaki kalian dari sebab bekasan wudhu maka siapa diantara kalian mampu melebihkan basuhan kepalanya maka hendaklah ia lakukan"

Hikmah membasuh anggota wudhu

Yg wajib dibasuh dalam berwudhu hanyalah empat anggota wudhu seperti yg tersebut didalam surat almaidah:6
ياايها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برؤوسكم وارجلكم الى الكعبين...
"Wahai orang-orang yg beriman jika kalian hendak mengerjakan sholat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalmu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..."

Apa yg menjadi hikmah hanya empat anggota wudhu tersebut yg dibasuh dan disapu?
Ulama mencoba menjawab pertanyaan ini lalu sebagian mereka berpendapat karena anggota-anggota bandan tsb adalah tempat diperbuatnya disa dan kesalahan, dan yg lain berpendapat bahwa Nabi Adam ketika berjalan menuju pohon khuldi yg dilarang oleh Allah untuk dimakam buahnya, beliau berjalan menggunakan kedua kakinya dan melihat kearahnya dengan kedua matanya dan mengambil buahnya dengan kedua tangannya dan menyentuh daun-daunya dengan kepalanya.
Diriwayatkan dari sayyidina Abdullah bin Abbas RA bahwa beliau berkata: 
Disyariatkannya istinja untuk menggauli bidadari di surga, disyariatkan mencuci kedua telapak tangan untuk makan hidangan-hidangan disurga, berkumur-kumur untuk berbicara dengan Allah SWT, membersihkan hidung untuk mencium aroma wangi surga, mencuci muka untuk melihat Allah SWT, mencuci kedua tangan sampai dengan siku untuk mengenakan gelang-gelang surga, mebasuh kepala untuk memakai mahkota surga, membasuh kedua telinga untuk mendengar ucapan Allah SWT, dan mencuci kedua kaki untuk berjalan di surga.

Keutamaan dan fadhilah wudhu

Banyaj sekali hadits-hadits yg menjelaskan keutamaan dan fadhilah wudhu, kami akan sebutkan di sini beberapa hadits diantaranya:

1. Mengampuni dosa yg terdahulu dan yg akan datang, tentunya ketika wudhu dilakukan dengan sempurna dijalankan sunnah-sunnah dan adab-adabnya. Disebutkan didalam hadits yg diriwayatkan oleh Imam Albazzaar dan berkata Alhaitsami dalam kitabnya majma' azzawaaid para perawinya tsiqoh dan haditsnya hasan:

عن حمران قال: «دعا عثمان بوضوء وهو يريد الخروج إلى الصلاة في ليلة باردة، فجئته بماء، فغسل وجهه ويديه فقلت: حسبك، والليلة شديدة البرد، فقال: سمعت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: " لا يسبغ عبد الوضوء إلا غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر» ".

رواه البزار، ورجاله موثقون، والحديث حسن - إن شاء الله -.

"Dari Hamran ia berkata: sayyidina Ustman minta dibawakan air wudhu beliau ingin keluar menuju sholat dimalam yg dingin maka akupun membawakannya air, lalu beliau cuci wajahnya dan kedua tangannya (berwudhu) lalu aku berkata: "cukuplah malam ini sangatlah dingin" beliaupun berkata: "aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: tidaklah seorang hamba menyempurnakan wudhunya melainkan Allah ampuni disanya yg terdahulu dan yg akan terkemudian".

2. Menggugurkan dosa-dosa yg dilakukan oleh anggota wudhu ketika terkena air wudhu. 

Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Albazzar dr sayyidina Ustman RA, berkata Alhaitsami dlm kitabnya majma' azzawaaid bahwa para perawinya adalah perawi shohih

 «وعن عثمان أنه دعا بوضوء، فمضمض واستنشق، وغسل وجهه ثلاثا، وذراعيه ثلاثا، ومسح برأسه، وطهر قدميه، ثم ضحك، قال: ألا تسألوني ما أضحكني؟ قلنا: ما أضحكك يا أمير المؤمنين؟ قال: ضحكت أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - دعا بوضوء قريبا من هذا المكان، فتوضأ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كما توضأت، ثم ضحك كما ضحكت، ثم قال: " ألا تسألوني ما أضحكني؟ " قلنا: ما أضحكك يا نبي الله؟ قال: " أضحكني أن العبد إذا توضأ، فغسل وجهه - حط الله عنه كل خطيئة أصاب بوجهه، فإذا غسل ذراعيه كان كذلك، فإذا مسح رأسه كان كذلك، فإذا طهر قدميه كان كذلك» ".

رواه البزار، ورجاله رجال الصحيح، وهو في الصحيح باختصار.


"Dari sayyidina Utsman bahwa beliau minta didatangkan air wudhu lalu beliau berkumur-kumur, memasukkan air kehidung, mencuci wajah 3x, kedua tangannya 3x, membasuh kepala, mencuci kedua kaki lalu beliau tertawa, beliau berkata: "tidakkah kalian tanya aku kenapa aku ketawa?", kamipun bertanya: "kenapa tuan bertanya wahai amirul mu'minin?", aku tertawa karena Rasulullah SAW pernah minta didatangkan air wudhu dekat dari tempat ini lalu Rasul berwudhu seperti wudhuku lalu Rasul tertawa seperti aku tertawa lalu Rasul berkata: "tidakkah kalian tanya kenapa aku tertawa?", kami bertanya: kenapa tuan tertawa wahai Rasulullah?" Beliau berkata: yg membuatku tertawa bahwa seorang hamba jika ia berwudhu lalu ia cuci wajahnya, Allah hapus setiap dosa yg dilakukan oleh wajahnya, jika ia cuci kedua tangannya juga sepeeti itu, jika ia basuh kepalanya juga seperti itu, jika ia cuci kedua kakinya juga seperti itu".

Berkata imam Almunawi: "yg dimaksud dengan dosa-dosa kepala adalah seperti memikirkan sesuatu yg haram, menggerakkan kepala untuk mengejek seorang muslim atau merendahkannya, membiarkan yg bukan mahramnya menyentuh kepalanya, berlaku sombong dengan rambutnya, dg imamahnya dan mengurai ujung imamahnya karena sombong"

Keutamaan menjaga wudhu

Selain keutamaan berwudhu, syariat juga memberikan kepada orang yg menjaga wudhunya keutamaan dan fadhilah yg sangat besar. Diantara keutamaan dan fadhilahnya yg tersebutkan adalah sebagai berikut:

- Wafat dalam keadaan syahid.
Seseorang yg selalu menjaga wudhunya ketika ia wafat dan ia dalam keadaan suci maka ditulis wafat dalam keadaan syahid.
Tersebutkan fadhilah ini didalam hadits riwayat imam Baihaqi dalam kitabnya syu'abul iman dari sayyidina Anas RA:

قال النبي صلى الله عليه وسلم: يا بني ان استطعت ان تكون ابدا على وضوء فافعل فان ملك الموت اذا قبض روح العبد على وضوء كتب له شهادة

Bersabda Nabi SAW: "wahai anakku, jika kau mampu selalu dalam keadaan berwudhu maka lakukanlah sungguh malaikat maut jika mengambil ruh seseorang sedang dalam keadaan berwudhu maka ditulis baginya pahala syahid"

- para ulama 'arifin menyebutkan beberapa hal yg diberikan untuk orang yg selalu menjaga wudhunya sebagai berikut:
• malaikat selalu ingin mendampinginya
• Alqolam terus menulis pahala untuknya
• anggota tunuhnya selalu bertasbih
• tidak akan luput darinya takbirotul ihram dengan imam
• jika ia tidur maka Allah akan mengutus malaikat yg menjaganya dari kejahatan manusia dan jin
• Allah akan mudahkan baginya sakaratul maut
• selalu dalam lindungan Allah selama ia menjaga wudhunya.

Monday, August 14, 2017

Hukum air yg berubah warna, bau atau rasa

Air yg ada disekitar kita bermacam-macam bentuk dan sifatnya, warna dan baunya, ada yg jernih bersih ada juga yang berbau busuk. Nah dalam kesempatan ini kita akan mempelajari seputar air yang berubah sifatnya. Yang dimaksud sifatnya adalah baunya, warnanya dan rasanya.

Apakah air yang berubah masih dapat digunakan untuk berwudhu dan mandi wajib atau sunnah? apakah boleh digunakan untuk menghilangkan najis? Untuk mengetahui jawabannya simak berikut ini..!

pernah di singgung dalam artikel yg lalu bahwa air yg dapat digunakan untuk mengangkat hadats baik kecil ataupun besar dan menghilangkan najis baik najis ringan atau sedang atau berat sekalipun adalah air yg suci mensucikan yg disebut dg air thohir muthohhir atau thohuur.

ada syarat-syarat yg harus dipenuhi agar air menjadi suci mensucikan diantaranya adalah air itu tidak berubah sifat-sifatnya yaitu baunya, warnanya dan rasanya.
ketika air itu berubah maka terkadang menjadi mutanajjis dan terkadang masih suci tapi tidak lagi dapat mensucikan.

Jika air berubah warnanya atau baunya atau rasanya maka ia tidak lagi suci mensucikan, air itu hanya disebut suci, boleh digunakan untuk memasak, minum binatang dll tapi tidak lagi boleh digunakan untuk bersuci Jika berubahnya dg syarat-syarat berikut:
1. Dg sesuatu yg suci
2. sesuatu yg bercampur dg air tdk lagi dapat dipisahkan dari air, yg disebut dalam bahasa fiqih dg istilah mukholith seperti syirup
3. sesuatu yg tidak dibutuhkan oleh air, maksudnya sesuatu yg tidak sulit dijauhkan dari air
4. Berubah dengan perubahan yg mencolok, maksudnya dg perubahan itu airnya tidak lagi disebut air tapi ia memiliki nama baru seperti  kuah, fanta, pepsi, dll atau namanya memiliki kata tambahan dibelakangnya yg tidak mungkin terpisahkan seperti air kopi, air teh, air syrup dll.

Adapun perubahan yg sedikit atau tidak mencolok, maksudnya perubahannya tidak membuat airnya tidak lagi disebut air, orang banyak masih menyebutnya air, perubahannya tidak menimbulkan nama baru untuk air tersebut. Maka perubahan seperti ini tidaklah merubah status airnya, hukumnya masih suci mensucikan.

Perubahan dg syarat-syarat diatas terjadi tanpa diragukan sama sekali, adapun jika terjadi keraguan apakah air itu berubah ataukah tidak, perubahannya mencolok ataukah tidak, maka dalam kondisi seperti ini air tersebut masih di sebut air suci mensucikan.

Tidak ada perbedaan apakah airnya sedikit ataukah banyak, ketika air itu telah berubah dg syarat-syaratnya yg tersebut diatas maka air itu sudah tidak lagi suci mensucikan.

Didalam fiqih selalunya ada pengecualian dari kaidah umum yg berlaku, begitupun dalam permasalahan air yg berubah salah satu sifatnya ini.
Berikut ini kami sebutkan beberapa air yg berubah tapi masih suci mensucikan:
1. Air yg berubah karena lama tergenang
2. Air yg berubah karena sebab debu
3. Air yg berubah karena sebab garam laut
4. Air yg berubah karena sebab tanah, lumut, daun-daun pepohonan dan segala sesuatu yg sulit dihindari dari air termasuk halnya jika berubah karena cucian kaki orang2 yg berwudhu didalam kolam wudhu
5. Air yg berubah karena disebabkan wadah tempat air itu mengalir, seperti berbau besi atau berbau paralon dll
6. Air yg berubah karena disebabkan wadah tempat air itu menetap, seperti berbau semen karena kolamnya yg baru dibuat
7. Air yg berubah karena sesuatu yg tdk bercampur dg air yg disebut dg mujawir seperti minyak, kayu gahru, kayu pohon dll

Hukum bersuci dg ketujuh air diatas dan yg serupa dengannya

Tidak makruh hukumnya bersuci dg air yg telah berubah salah satu sifatnya yg telah dikecualikan hukumnya seperti ketujuh air diatas, kecuali yg didapatkan perbedaan pendapat antara ulama tentang hukum suci mensucikannya, sebagian mengatakan suci mensucikan dan yg lainnya tidak, seperti air yg berubah mencolok dg sebab debu yg sengaja di campurkan kedalam air, juga air yg berubah mencolok karena sesuatu yg mujawir (yg tidak bercampur dg air) maka menggunakan air ini untuk berwudhu dan semacamnya adalah makruh.

Jika air yg berubah salah satu sifatnya baik baunya atau rasanya atau warnanya telah kembali seperti semula dan telah hilang perubahan tersebut maka air itupun sudah kembali suci mensucikan, baik kembali seperti semula dg sendirinya secara alami atau karena di tambahkan air kedalamnya sehingga hilang perubahannya yg ada atau di kurangi airnya lalu hilang perubahannya dan kembali seperti semula.

Perubahan yang Tidak Terlihat

Perubahan pada air yang kita bicarakan di atas adalah perubahan yang terlihat dengan mata kepala kita, atau yang disebut dengan perubahan Hissiy, lalu bagaimana dengan perubahan yang tidak terlihat yang disebutkan di dalam ilmu fiqih dengan istilah perubahan taqdiriy?

Contoh perubahan taqdiriy adalah ketika ada air yang bercampur dengan air mawar yang sudah tidak ada baunya, warnanya juga rasanya sehingga ia sudah seperti air putih biasa dan tentunya setelah bercampur dg air tawar semacam ini tidak bisa terlihat perubahannya. Contoh lain yaitu jika ada air yang bercampur dengan air musta'mal yaitu air yang bekas dipakai mengangkat hadast atau menghilangkan najis.

Untuk memastikan apakah air ini berubah ataukah tidak perlu diperhitungkan perubahannya dengan cara-cara berikut:
- diperhitungkan perubahan warnanya dengan warna perasaan anggur
- diperhitungkan perubahan rasanya dengan rasa delima
- diperhitungkan perubahan baunya dengan bau kemenyan Arab

Dijelaskan dengan lebih terperinci sebagai berikut:
Jika air mawar yang sudah tidak ada lagi baunya, warnanya dan rasanya sebanyak satu gelas tercebur ke dalam air, maka diperhitungkan seperti perhitungan diatas. Artinya jika satu gelas air tersebut berisi air perasaan anggur yg berwarna hitam atau biru lalu dicampurkan ke dalam air itu maka apakah warnanya akan berubah menjadi hitam atau biru atau tidak, jika berubah maka air itu sudah tidak lagi suci mensucikan, tapi jika air tersebut tidak berubah warnanya maka air itu masih dikatakan Suci mensucikan.

Itu baru perhitungan warnanya, selanjutnya kita perhitungkan baunya. Jika segelas air tersebut berisi air kemenyan Arab lalu dicampurkan ke dalam air tersebut maka apakah bau airnya akan berubah ataukah tidak, jika bau airnya berubah maka air tersebut tidak lagi Suci mensucikan tapi jika air itu tidak berubah maka hukumnya masih suci mensucikan.

Selanjutnya kita perhitungkan rasanya, jika segelas air tersebut berisi air delima lalu dicampurkan ke dalam air tersebut, apakah rasa air itu berubah ataukah tidak. Jika rasa airnya berubah maka air tersebut tidak lagi suci mensucikan tapi jika rasa airnya tidak berubah maka hukumnya masih suci mensucikan.

Begitulah hukum air yg berubah salah satu sifatnya karena tercampur dg sesuatu yg suci. tapi ulama mengatakan bahwa perhitungan diatas tidaklah wajib tapi sunnah saja, jika ada diantara kita yg langsung saja menggunakan air itu tanpa memperhitungkan hal-hal diatas maka sah saja bersucinya karena pada asalnya air itu adalah suci mensucikan

Lalu bagaimana jika berubah karena sesuatu yg najis? Tentu jawabannya air itu akan menjadi mutanajjis seperti telah dibahas di artikel sebelumnya tentang air yg terkena najis.

hukum air daur ulang atau air PAM

bolehkah air PAM digunakan untuk berwudhu dan bersuci lainnya?
banyak pertanyaan seperti ini, bila pembaca memperhatikan dg seksama pembahasan diatas dan melihat status air pam yg ada digunakan ditengah-tengah kita maka ia akan tahu jawabannya, yaitu tidaklah mengapa digunakan untuk bersuci.

untuk lebih meyakinkan hal tersebut kami akan sertakan fatwa dari MUI tentang kehalalan dan sahnya air PAM jika digunakan untuk bersuci. silahkan di buka link dibawah ini dan di baca baik-baik:
http://mui.or.id/wp-content/uploads/2017/02/Fatwa-Air-Daur-Ulang.pdf

juga link dibawah ini:
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/22643