tipis

Friday, September 8, 2017

Syarat-syarat wudhu, air mutlak dan tidak ada penghalang air

Syarat-syarat sah wudhu berikutnya yang dibahas oleh ulama fiqih adalah:

- air mutlak
Air mutlak disebut juga dengan air suci mensucikan. Maka tudaklah sah berwudhu dengan selain air seperti tanah, batu, kertas dll. Begitu juga tidak sah berwudhu dengan air yang najis seperti air seni, air nanah dll. Begitu juga tidak sah berwudhu dengan air yang musta'mal, yang yelah digunakan untuk mengangkat hadats dan atau menghilangkan najis. Sebagaimana tidak sah berwudhu dengan air yang telah berubah salah satu sifatnya seperti yang yelah dibahas pada artikel yg telah lalu.

Air mutlak ini sah digunakan untuk wudhu walaupun dihasilkan dari sangkaan atau perkiraan. Artinya kita masih boleh menggunakan air yg kita sangka dan belum sampai yakin bahwa air itu adalah air mutlak.

Seperti air mutlak yg kita hasilkan dari hasil ijtihad ketika ada dua bejana berisi air salah satunya adalah air mutanajjis tapi tidak diketahui mana yg terkena najis dari dua bejana yg berisi air tersebut. Ketika ijtihad kita menghasilkan kesimpulan bahwa salah satunya adalah suci dan yg lainnya mutanajjis maka kita boleh menggunakan air yg kita sangka suci untuk berwudhu dan wudhu kita sah selama tidak terbukti bahwa air yg kita gunakan untuk wudhu tersebut adalah ternyata air mutanajjis.

- tidak ada penghalang air
Maksudnya yaitu tidak ada sesuatu di anggota wudhu yg dapat menghalangi air membasahi anghota wudhu tersebut.
Maka keberadaan lilin misalnya bisa membuat wudhu tidak sah karena air tidak dapat membasahi anggota wudhu yg tertutupi oleh lilin.
Begitu pula termasuk yg dikategorikan sebagai penghalang air yaitu kotoran mata atau yg disebut oleh sebagian orang dg nama belek. Perlu semua kita perhatian terhadap kotoran mata ini ketika wudhu, terutamanya berwudhu di waktu subuh setelah bangun tidur, karena jika kurang waspada lalu ketika berwudhu kotoran mata ini tidak dihilangkan maka kemungkinan besar atau pastinya wudhunya tidak sah karena air terhalang oleh kotoran mata ini.

Hukum kotoran kuku
Diantara yg perlu di perhatikan juga yaitu kotoran kuku. Apakah wudhu sah jika dikuku ada kotorannya ataukah tidak?.
Ulama terbagi kepada tiga kelompok dalam permasalahan ini:
- sebagian berpendapat sah secara mutlak
- sebagian berpendapat tidak sah secara mutlak
- pendapat yg mu'tamad (terkuat) menyebutkan perincian sebagai berikut:
Jika kotoran itu berasal dari badan sendiri seperti daki misalnya maka kotoran ini ketika ada di bawah kuku tidak menghalangi ke-sahan wudhu tapi jika kotoran tersebut datang dari luar seperti tanah misalnya dan dapat dihilangkan maka ia dapat menghalangi ke-sahan wudhu artinya wudhu tidak sah dengan adanya kotoran ini dibawah kuku yg menghalangi sampainya air kekulit yg ada disana.

Hukum cutek (cat kuku)
Cat kuku yg terkadang di gunakan oleh sebagian wanita dg maksud menghiasi kuku mereka agar terlihat indah dan menarik, sudah tentu cat kuku ini menghalangi air sehingga tidak dapat membasahi kuku yg tertutup olehnya, dari sebab itu cat kuku ini harus dihilangkan sebelum berwudhu agar wudhunya sah.
Lain halnya dengan pacar, ia hanyalah warna yg tertinggal di kuku ketika serbuk pacarnya sudah kering lalu di copot sehingga warna pacar ini tidak menghalangi air.
Perlu diperhatikan, yg kita bahas adalah pacarnya yg berwarna kemerah-merahan bukan serbuk pacar yg menempel di kuku untuk menghasilkan warna pacar. Adapun serbuk pacar hukumnya sama dengan cat kuku diatas.


2 comments:

  1. Ustadz, jika berwudhlu dengan mencelup karena kolamnya lebih dua kulah maka tetesan dari anggota badan dihukumi apa? Mencelupnya tidak diulang2 hingga 3 kali tapi hanya didiamkan sekian detik lalu berganti membasuh yg lain. Dihukumi suci mensucikan karena berasal dari air banyak atau musta'mal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tetasan air wudhu yg menetes dari anggota wudhu dr basuhan pertama maka air tetesan itu disebut dg air musta'mal dan air musta'mal suci tapi tidak mensucikan tapi air musta'mal jika berkumpul dan mencapai dua kullah maka air itu kembali suci mensucikan jika tidak ada peruibahan salah satu sifat airnya baik bau atau warna atau rasanya.
      cara berwudhu yg ditanyakan dalam soalan tidak masalah dan wudhunya sah hanya ulama mengatakan makruh hukumya berwudhu di air yg tergenang alias tidaak mengalir

      Delete

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.