tipis

Tuesday, September 12, 2017

Syarat-syarat wudhu, tidak ada hal yg membatalkan dan mengetahui tata cara wudhu

Kembali kita membahas syarat-syarat wudhu yang berikutnya yg disebutkan oleh para ulama fiqih, yaitu:

- tidak ada hal yang membuat wudhunya batal.
Agar berwudhu menjadi sah seseorang harus suci dari haidh dan nifas, karena keduanya dapat membatalkan wudhu.
Begitupun menyentuh kemaluan harus dihindari baik ketika berwudhu atau setelahnya karena hal itu dapat membatalkan wudhu seseorang.
Begitu pula keluarnya air seni atau juga darah dari kemaluan, baik kemaluan depan ataupun belakang, harus juga dihindari karena hal itu dapat membatalkan wudhu.
Kecuali air seni yang keluar terus menerus dari kelamin seseorang yang sedang sakit yang disebutkan di dalam ilmu fiqih dengan istilah salis.
Yaitu penyakit dimana air seni terus keluar menetes sehingga antara tetesan yg satu dg tetesan berikutnya tidak cukup untuk memberikan kesempatan melakukan sholat tanpa ada tetesan najis yg keluar.
begitu juga darah yang keluar terus menerus dari kelamin seorang wanita ketika melebihi 15 hari atau yang disebut di dalam ilmu fiqih dengan istilah istihadhoh.
Di kedua masalah yang dikecualikan ini, hukum wudhu keduanya sah dan darah serta air seni yang keluar terus menerus tidak membatalkan wudhunya.
Tapi ketentuan wudhunya sedikit berbeda yang akan kita pelajari insya Allah dan kita bahas di artikel yang akan datang, baik dari segi niatnya atau dari segi waktu pelaksanaan wudhunya.

- memgetahui tatacara berwudhu
Diantara syarat sahnya wudhu yaitu mengetahui pasti cara berwudhu, maksudnya dapat membedakan antara yg fardhu dan yg sunnah yg ada didalam wudhu itu sendiri. Syarat ini dengan makna tersebut diperuntukkan untuk mereka yg sudah 'alim, batasan 'alim disini yaitu sudah belajar fiqih beberapa masa lamanya yg memungkinkan ia telah dapat membedakan antara yg fardhu dan yg sunnah.

Adapun untuk orang awam maka cukuplah buat mereka ketika mereka tidak meyakini bahwa yg fardhu itu adalah sunnah.
Misalnya: tidak meyakini bahwa mencuci kedua tangan adalah sunnah. Jika ia yakini itu sunnah maka tidak sah wudhunya, tapi selama ia tdk menyakini demikian maka sah wudhunya walaupun ia meyakini yg sunnah didalam wudhu itu adalah wajib, seperti: meyakini basuh kedua telinga adalah wajib.
Begitu juga tidak sah wudhunya jika ia menyakini bahwa semua yg ada didalam wudhu adalah sunnah.
Jika seseorang yg meyakini bahwa didalam wudhunya itu ada yg fardhu dan ada yg sunnah hanya dia tidak dapat membedakan antara keduanya lalu dia ditanya, apakah membasuh kepala itu wajib atau sunnah? Lalu ia menjawab tidak tahu, maka sah wudhunya.
Perincian ini juga berlaku didalam ibadah yg lain seperti sholat dan puasa.

Seseorang yg berwudhu juga wajib mengetahui apa yg mesti dicuci untuk menyempurnakan yg wajib, seperti mengetahui bahwa mencuci sikut ketika mencuci kedua tangan adalah hal yg wajib agar mencuci kedua tangannya menjadi sempurna.

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.