Saturday, October 14, 2017

RUKUN WUDHU, Membasuh Wajah

Setelah di tulisan sebelumnya kita telah bahas rukun wudhu yg pertama yaitu rukun niat (klik disini untuk pembahasan rukun wudhu pertama) maka ditulisan ini kita akan membahas rukun wudhu kedua yg disebutkan oleh ulama fiqih yaitu mencuci atau membasuh wajah.

Yg dimaksud dengan mencuci atau membasuh disini yaitu mengalirkan air diatas wajah baik itu dengan perbuatannya sendiri ataupun dengan perbuatan orang lain walaupun tanpa izinnya. Dari itu jika seseorang tercebur ke dalam air atau disiram wajahnya oleh orang lain dan di saat tersebut ia berniat wudhu maka wudhunya sah walaupun wajahnya dibasahi air bukan dengan kehendaknya.

Dari itu tidak sah wudhu seseorang jika ia hanya mengelap wajahnya dengan kain basah yang sudah diperas sehingga tidak lagi mengeluarkan air, Karena tidak ada air yang mengalir di bagian wajahnya.

Batasan-batasan wajah
ketika wajah wajib dibasuh sewaktu berwudhu maka kita harus tahu batasan wajah agar seluruh yg dinamakan wajah terbasuh semuanya. 
Wajah yang harus dicuci di sini meliputi kulit dan rambut yang ada di dalam batasan wajah. Oleh karena itu mari kita pelajari batasan wajah sehingga kita dapat pastikan mana yang harus dicuci atau dibasuh ketika berwudhu dan mana yang tidak harus dicuci.

Ulama Fiqih menyebutkan batasan-batasan wajah sebagai berikut:
- Panjang Wajah yaitu antara tempat tumbuhnya rambut dikepala sampai ujung dagu.
- lebar wajah yaitu antara cuping kanan
 dan cuping kiri
Maka yang berada di antara batasan ini itulah yang disebut dengan wajah yang wajib dicuci ketika berwudu.

Dari batasan-batasan wajah tadi yang wajib dibasuh atau dicuci adalah bagian wajah yang terlihat, adapun bagian dalam dari hidung dan bagian dalam dari mulut begitu juga bagian dalam mata walaupun berada di dalam batasan wajah tapi tidak wajib dicuci di dalam bab wudhu walaupun wajib dicuci di dalam bab najiz, artinya ketika ada najiz di dalam lubang hidung maka wajib dibersihkan dan Disucikan dan tidak sah sholat jika di dalam hidung seseorang Ada najisnya, tapi dalam bab wudhu lubang hidung bukanlah sesuatu yang wajib dicuci, ia hanyalah sunnah dicuci sebelum mencuci muka.

Bagian-bagian wajah yg wajib dicuci
Bulu-bulu atau rambut yang ada di wajah berjumlah banyak sekali, ulama menyebutkan ada 20 macam rambut yang ada di wajah manusia, 20 macam rambut tersebut sebagai berikut:
1. Dua rambut alis kanan dan kiri
2. Empat Bulumata di kedua mata kanan dan kiri, baik Bulumata atas dan bawah di setiap mata
3. Dua rambut cambang kanan dan kiri, yaitu rambut yang berjurusan dengan telinga kanan dan kiri
4. Dua rambut bewok Yang kanan dan kiri, yaitu rambut yang memanjang antara cambang dan jenggot
5. Dua rambut yang tumbuh di atas pipi kanan dan kiri
6. Satu Rambut kumis
7. Dua rambut sibal, yaitu ujung kumis yang ada di kanan dan kiri kumis
8. Satu buah Bulu dan, yaitu rambut yang tumbuh di bawah bibir mulut bagian bawah
9. Dua rambut yang tumbuh di kanan dan kiri dulu dan.
10. Satu bulu jenggot.

Kesimpulan hukum 20 macam rambut/bulu diatas adalah sebagai berikut:
• selain jenggot dan bewok jika tidak keluar dari batasan wajah maka wajib di cuci luarnya dan dalamnya baik tebal ataupun tipis, baik untuk laki-laki atau perempuan.
• jika keluar dari batasan wajah maka wajib dicuci luarnya saja jika rambut/bulunya tebal tapi jika tipis maka wajib dicuci luar dan dalamnya
• untuk jenggot dan bewok wajib dicuci luarnya saja untuk laki-laki jika tebal rambut/bulunya baik keluar dari batasan wajah atau tidak.
Tapi untuk selain laki-laki ketika memiliki jenggot dan bewok maka keduanya wajib dicuci luar dan dalamnya baik tebal atau tipis jika tidak keluar dari batasan wajah tapi jika keluar dari batasan wajah maka wajib dicuci luarnya saja jika tebal dan wajib dicuci luar dalamnya jika tipis, tapi menurut syekh Ibnu Hajar wajib dicuci luar dalamnya baik tebal atau tipis.

Makna keluar dari batasan wajah
Makna rambut/bulu itu keluar dari batasan wajah yaitu rambut/bulu itu melengkung dan mengarah kebukan tempat turunnya. Contoh bulu alis yg ketika panjang menjadi melengkung dan mengarah ke atas kearah kepala.
Contoh lain, rambut jenggot yg melengkung lalu mengarah keatas. Semua rambut/bulu tersebut disebut telah keluar dari batasan wajah.

makna lainnya dari keluar dari batasan wajah
Sebagian ulama memberikan makna lainnya yaitu rambut/bulu yg melengkung yg jika ditarik ia akan keluar dari batasan wajahnya dari arah tempat turunnya. Untuk rambut yg ada di ubun-ubun maka akhir tempat turunnya adalah ujung dagu, rambut yg berada disamping kanan dan kiri, tempat turunnya adalah telinga dan rambut yg ada dibelakang, tempat turunnya adalah bahu.
Contoh, rambut/bulu kumis yg panjang dan melengkung, jika ditarik kebawah akan melewati dagunya maka disebutlah kumis itu telah keluar dari batasan wajah.

Jika sebagian rambut/bulu tersebut tebal dan sebagiannya tipis maka masing-masing memiliki hukumnya sendiri-sendiri jika memang bisa dibedakan mana yg tebal dan mana yg tipis, tapi jk tidak bisa dibedakan mana tebal mana tipis maka wajib dicuci semuanya, luar dan dalamnya.
Contoh jika bewok seorang laki-laki setengahnya tebal dan setengahnya tipis maka yg tebal hanya wajib dicuci luarnya dan yang tipis wajib dicuci luar dan dalamnya.

Batasan rambut tebal dan tipis
Rambut atau bulu disebut tebal jika tidak terlihat kulit yg berada dibalik rambut/bulu tersebut dari jarak 3 hasta atau 1,5 meter.
Dan jika terlihat kulitnya dari jarak tersebut maka disebut rambut/bulu itu tipis.

perhatian..!!
hal yg harus diperhatikan ketika membasuh muka khususnya setelah bangun tidur yaitu bagian sudut mata yg searah dg hidung dan yg searah dengan telinga, bagian ini harus di cuci dg benar karena jika dibagian ini ada kotoran mata khsususnya setelah bangun dari tidur, ia akan menghalangi air wudhu jika tidak dibersihkan maka berakibat wudhunya tidak sah.

begitu juga para wanita yg menggunakan make up yg tebal yg dapat menghalangi air untuk dapat mengenai kulit mukanya maka make up itu harus di bersihkan terlebih dulu.




No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.