Bila bicara tentang rukun wudhu maka pastinya pembahasan pertamanya adalah tentang niat yang ada didalam wudhu.
Ketika kita bicara tentang niat wudhu maka tidak terlepas pembahasan seputar ini dengan 7 hal yang berkaitan dengan niat ini, 7 hal itu dirangkum didalam sebuah bait syair yang dikarang oleh ulama, yaitu:
حقيقة حكم محل وزمن # كيفية شرط و مقصود حسن
“Hakekat, hukum, tempat dan waktu, cara, syarat, serta tujuan yg baik”
Maksudnya, ketika kita membahas seputar niat maka 7 hal inilah yg dibahas, yaitu:
1. Hakekat niat, maksudnya definisi niat secara bahasa dan istilah
2. Hukum niat
3. Tempat niat
4. Waktu niat
5. Cara niat
6. Syarat niat
7. Tujuan niat
Bahkan sebagian ulama lain menambahkan 3 hal sehingga semuanya berjumlah menjadi 10 perkara yang dirangkum didalam beberapa bait syair dibawah ini:
والقصد للشئ حقيقة اتت # لنية محلها القلب ثبت
وحكمها الوجوب والزمن يرى # عند تلبس بمفعول جرى
تمييزها لعادة من غيرها # مقصود شارع لها بشرعها
وشرطها كون الذي ينوى علم # ثبوته او ظن من شك سلم
وكونه مكتسبا للشخص # او تابعا لكسبه فاستقص
فقد منافيها وكيفيتها # نية كالفرض فذا مبحثها
وزدت كونها لخالق الورى # وان يشأ يسلبها بلا مرا
في الانبيا ساكنة قطعا وفي # سواهم خاطرة عرض يفي
"Bermaksud pada sesuatu adalah hakekat niat, tempatnya adalah hati telah ditetapkan.
Hukum niat adalah wajib dan waktunya ketika mengerjakan sesuatu yg dilakukan.
Membedakan antara adat kebiasaan dg yg lainnya, adalah tujuan syariat untuk niat.
Syarat niat adalah hal yg diniatkan telah diketahui keberadaannya atau di sangka dan selamat dr keraguan.
Yg diniatkan adalah usaha milik org yg berniat atau ikut kepada usahanya.
Tidak ada yg membatalkan niat dan cara berniat.
Niat itu contohnya kalimat fardhu, inilah pembahasannya.
Aku tambahkan, niat itu untuk Allah Pencipta manusia. Jika Ia mau niscaya Ia mencabutnya tanpa perlu didebatkan."
Mari kita bahas satu persatu 7 poin diatas
1. Hakekat niat.
Dari segi bahasa niat berarti maksud dan tujuan secara mutlak. Adapun menurut pandangan syariat maka niat adalah bermaksud pada sesuatu berbarengan dengan pengamalan atau tindakannya. Jika maksud tersebut datang lebih dulu baru kemudian mengamalkan dan melakukannya, itu disebut ‘azam atau keinginan kuat dan itu bukanlah niat. Jadi dinamakan niat itu kalau maksud tersebut ada berbarengan dengan pengamalan atau tindakannya.
Contoh: jika kita baru berkeinginan kuat akan melakukan shalat maka itu disebut ‘azam tapi jika kita bermaksud melakukan shalat yg berbarengan maksud itu dengan takbirotul ihram dengan mengatakan didalam hati
اصلي فرض الظهر اربع ركعات مستقبل القبلة اداء لله تعالى
Maka itulah yg disebut niat.
2. Hukum niat.
Niat hukumnya wajib pada umumnya karena sebuah hadits yg telah tersebutkan di tulisan sebelumnya. maka tidak sah berwudhu tanpa adanya niat ketika membasuh muka karena wajibnya niat ini. tapi terkadang niat ini hukumnya sunnah di beberapa permasalahan dalam fiqih seperti ketika memandikan mayyit. orang yg memandikan mayyit tidak wajib berniat ketika memandikan mayyit tapi disunnahkan saja padahal memandikan mayyit hukumnya wajib, dan sebaliknya terjadi di hukum mewudhukan mayyit, tetap wajib hukumnya niat ketika mewudhukan mayyit padahal mewudhukan mayyit hukumnya sunnah bukanlah hal yang wajib.
dari situ muncullah teka teki diantara ulama fiqih yg disebut dengan istilah lughaz. teka teki tersebut adalah "suatu amalan yg disunnahkan tapi niatnya wajib dan amalan lain yg di wajibkan tapi niatnya sunnah, apakah itu?". jawabannya adalah hal yg telah disebutkan diatas.
3. tempat niat.
tempat niat ini adalah hati, ketika hati yg mejadi tempat niat dikebanyakan ibadah maka sah tidaknya dilihat kepada niat yg didalam hati bukan yg dilafalkan dengan lisan karena melafalkannya dengan lisan hukumnya sunnah untuk membantu hati ketika berniat.
jika seseorang sholat zuhur dan ia berniat didalam hatinya melaksanakan sholat zuhur maka sah niatnya walaupun lisannya salah ucap mengucapkan shalat asar, begitupun sebaliknya jika ia berniat shalat asar dengan hatinya dan ia ucapakan dengan lisannya shalat zuhur maka tidak sah shalatnya karena yg dijadikan patokan adalah niat yg didalam hatinya sedangkan yg diniatkan berbeda dengan yg akan dikerjakan.
sebagian ulama mewajibkan melafalkan niat dengan lisan ini seperti yg disebutkan dalam kitab fathul 'allam menyadur dari syekh Ali Syibromalisi.
4. waktu niat.
waktu memasang niat ketika melakukan ibadah yaitu di awal permulaan setiap ibadah, untuk wudhu niatnya dilakukan ketika mencuci muka karena itu adalah awal pemulaan wudhu.
jika niat wudhu ini dilakukan setelah mencuci muka maka tidak sah niatnya tapi jika dilakukan niat wudhunya sebelum mencuci muka yaitu ketika mencuci telapak tangan maka sah niat wudhunya jika ia hadirkan niat tersebut sampai mencuci muka.
perhatian
Ada satu hal yg harus diperhatikan jika seseorang melakukan niat wudhunya ketika mencuci kedua telapak tangan, yaitu jika ketika ia berkumur-kumur lalu air tersebut mengenai bibirnya maka hilanglah pahala sunnah berkumur-kumurnya dan pahala sunnah mencuci hidungnya karena kesunnah melakukan keduanya itu didapat jika dilakukan sebelum mencuci muka sedangkan dg niat wudhu yg telah dipasang diawal yaitu ketika mencuci kedua telapak tangan maka ketika tercuci bibirnya sewaktu berkumur-kumur maka waktu berkumur-kumur dan mencuci hidung telah terlewatkan sebab ia telah cuci sebagian mukanya karena bibir adalah bagian dari anggota wajah sedangkan waktu berkumur-kumur dan mencuci hidung adalah sebelum mencuci muka.
walaupun bibir telah tercuci sewaktu berkumur-kumur tapi masih harus di cuci kembali ketika membasuh wajah karena ketika tercuci sewaktu berkumur tidak diniatkan mencuci muka tapi diniatkan berkumur-kumur.
pahala berkumur-kumur dan mencuci hidung tidak didapat jika dilakukan itu semua tanpa ada niat yg dipasang.
jalan keluar
jalan keluar yg bisa ditempuh agar berkumur-kumurnya dan mencuci hidungnya sah dan diberikan nilah pahala dari Allah SWT yaitu ia pasang niat sunnah wudhu ketika mencuci kedua telapak tangan dengan mengatakan "aku niat menjalankan sunnah wudhu lillahi ta'ala" alu ketika mencuci muka ia pasang niat wudhunya dengan mengatakan "saya niat mengangkat hadats kecil lillahi ta'ala", dengan begitu disahkan berkumur-kumur dan mencuci hidungnya dan didapat nilai pahalanya.
jika niat wudhunya dipasang setelah membasuh sebagian wajahnya maka sah niatnya tersebut tapi ia harus cuci ulang bagian wajah yg telah dicuci tadi sebelum niatnya dipasang.
dari situ muncullah teka teki diantara ulama fiqih yg disebut dengan istilah lughaz. teka teki tersebut adalah "suatu amalan yg disunnahkan tapi niatnya wajib dan amalan lain yg di wajibkan tapi niatnya sunnah, apakah itu?". jawabannya adalah hal yg telah disebutkan diatas.
3. tempat niat.
tempat niat ini adalah hati, ketika hati yg mejadi tempat niat dikebanyakan ibadah maka sah tidaknya dilihat kepada niat yg didalam hati bukan yg dilafalkan dengan lisan karena melafalkannya dengan lisan hukumnya sunnah untuk membantu hati ketika berniat.
jika seseorang sholat zuhur dan ia berniat didalam hatinya melaksanakan sholat zuhur maka sah niatnya walaupun lisannya salah ucap mengucapkan shalat asar, begitupun sebaliknya jika ia berniat shalat asar dengan hatinya dan ia ucapakan dengan lisannya shalat zuhur maka tidak sah shalatnya karena yg dijadikan patokan adalah niat yg didalam hatinya sedangkan yg diniatkan berbeda dengan yg akan dikerjakan.
sebagian ulama mewajibkan melafalkan niat dengan lisan ini seperti yg disebutkan dalam kitab fathul 'allam menyadur dari syekh Ali Syibromalisi.
4. waktu niat.
waktu memasang niat ketika melakukan ibadah yaitu di awal permulaan setiap ibadah, untuk wudhu niatnya dilakukan ketika mencuci muka karena itu adalah awal pemulaan wudhu.
jika niat wudhu ini dilakukan setelah mencuci muka maka tidak sah niatnya tapi jika dilakukan niat wudhunya sebelum mencuci muka yaitu ketika mencuci telapak tangan maka sah niat wudhunya jika ia hadirkan niat tersebut sampai mencuci muka.
perhatian
Ada satu hal yg harus diperhatikan jika seseorang melakukan niat wudhunya ketika mencuci kedua telapak tangan, yaitu jika ketika ia berkumur-kumur lalu air tersebut mengenai bibirnya maka hilanglah pahala sunnah berkumur-kumurnya dan pahala sunnah mencuci hidungnya karena kesunnah melakukan keduanya itu didapat jika dilakukan sebelum mencuci muka sedangkan dg niat wudhu yg telah dipasang diawal yaitu ketika mencuci kedua telapak tangan maka ketika tercuci bibirnya sewaktu berkumur-kumur maka waktu berkumur-kumur dan mencuci hidung telah terlewatkan sebab ia telah cuci sebagian mukanya karena bibir adalah bagian dari anggota wajah sedangkan waktu berkumur-kumur dan mencuci hidung adalah sebelum mencuci muka.
walaupun bibir telah tercuci sewaktu berkumur-kumur tapi masih harus di cuci kembali ketika membasuh wajah karena ketika tercuci sewaktu berkumur tidak diniatkan mencuci muka tapi diniatkan berkumur-kumur.
pahala berkumur-kumur dan mencuci hidung tidak didapat jika dilakukan itu semua tanpa ada niat yg dipasang.
jalan keluar
jalan keluar yg bisa ditempuh agar berkumur-kumurnya dan mencuci hidungnya sah dan diberikan nilah pahala dari Allah SWT yaitu ia pasang niat sunnah wudhu ketika mencuci kedua telapak tangan dengan mengatakan "aku niat menjalankan sunnah wudhu lillahi ta'ala" alu ketika mencuci muka ia pasang niat wudhunya dengan mengatakan "saya niat mengangkat hadats kecil lillahi ta'ala", dengan begitu disahkan berkumur-kumur dan mencuci hidungnya dan didapat nilai pahalanya.
jika niat wudhunya dipasang setelah membasuh sebagian wajahnya maka sah niatnya tersebut tapi ia harus cuci ulang bagian wajah yg telah dicuci tadi sebelum niatnya dipasang.
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.