tipis

Sunday, December 24, 2017

SUNNAH-SUNNAH WUDHU, membaca bismillah

Sunnah-sunnah didalam wudhu banyak sekali seperti halnya didalam sholat banyak sekali hal-hal yang disunnahkan. Dalam hal ini penulis akan menyuguhkan pembahasan sebagian sunnah-sunnah yang ada didalam wudhu yang bisa penulis bahas. Yang pertama adalah:
-mengawali wudhu dengan membaca bismillah.
Menurut sebagian ulama terutamanya syekh Ibnu Hajar Alhaitamiy bahwa membaca bismillah adalah sunnah pertama dalam wudhu dan bukanlah bersiwak, tapi jika tidak dibaca diawal wudhunya maka masih disunnahkan untuk dibaca dipertengahan wudhu bahkan sebagian ulama masih mensunnahkan membaca bismillah seusai membaca doa wudhu jika tidak dibaca bismillah ini diawal wudhu atau dipertengahannya dengan syarat tidak terlalu lama jeda antara selesai membaca doa setelah wudhu dan membaca bismillah setelahnya.

Membaca bismillah diawal wudhu hukumnya sunnah dalam mazhab imam Syafii, maliki dan hanafi dan wajib dalam mazhab imam Ahmad bin Hambal dalam salah satu riwayatnya. Adapun dalil kesunnahannya adalah sebagai berikut:

1. Wudhu merupakan perkara yang penting dalam agama dan segala perkara yang penting dalam agama disunnahkan dimulai dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam hadits
كل امر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم فهو اقطع وفي رواية ابتر وفي رواية اجزم
“Segala perkara yang penting dalam syariat yang tidak dimulai dengan bismillah maka perkara itu adalah kurang berkah”

2. Hadits dho’if (lemah) yang diriwayatkan oleh sayyidina Abdullah bin Umar yang dikeluarkan haditsnya oleh Addaruquthni dan Albaihaqi bahwa Nabi bersabda:
من توضأ وذكر اسم الله عليه كان طهورا لجميع بدنه ومن توضأ ولم يذكر اسم الله عليه كان طهورا لما مر عليه الماء
“Barang siapa berwudhu dan ia menyebut nama Allah pada wudhunya niscaya wudhu tersebut mensucikan seluruh badannya (dari dosa) dan barang siapa berwudhu dan ia tidak menyebutkan nama Allah pada wudhunya niscaya wudhu tersebut mensucikan anggota yang dilewati oleh air (wudhunya)”.
Hadits ini menunjukkan bahwa membaca bismillah tidaklah wajib (lihat kitab albayan karya Al’imroni)

3. Hadits dengan sanad jayyid yg diriwayatkan oleh sayyidina Anas dan dikeluarkan oleh Annasa’i bahwa para sahabat Nabi mencari air untuk berwudhu tapi mereka tidak dapatkan lalu Nabi berkata: “apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki sedikit air?” lalu didatangkan air didalam sebuah bejana maka beliau memasukkan tangannya kedalam bejana berisi air tersebut lalu berkata: “berwudhulah dengan membaca bismillah!” Maka aku lihat air memancar dari sela-sela jari Nabi sehingga berwudhulah tidak kurang dari 70 orang sahabat”
Didalam hadits disebutkan bahwa nabi perintahkan mereka berwudhu dengan membaca bismillah. (Lihat kitab i’anatut tolibin)

Itulah dalil-dalil yang menyatakan sunnahnya mengawali wudhu dengan bismillah, bahkan ulama mengatakan walaupun air yang digunakan wudhu itu air curian maka masih disunnahkan membaca bismillah diawalnya walaupun hukum wudhunya haram.

Tuesday, December 5, 2017

RUKUN WUDHU, tertib atau berurutan.

Tibalah kita pada rukun yg terakhir sekali yg disebutkan oleh ulama fiqih yaitu tertib atau berurutan.
Adapun rukun terakhir yg disebutkan dalam alqur’an secara tekstual adalah mencuci kedua kaki sebagaimana telah disinggung dalam tulisan sebelumnya.

Rukun tertib atau berurutan ini diambil oleh ulama dari beberapa hal yg menjadi dalilnya:
1. Dari perbuatan Rasulullah SAW ketika beliau berwudhu karena tidaklah beliau berwudhu melainkan secara tertib atau berurutan
2. Dari ucapan Nabi pada haji wada’ ketika para sahabatnya berkata kepada beliau: “kita mulai dari shafa atau marwah?” Lalu beliau menjawab: “mulailah kalian dengan apa yg dimulai oleh Allah” dan Allah memulainya dengan shafa baru kemudian marwah didalam firmanNya:
ان الصفا والمروة من شعائر الله
“Sungguh shafa dan marwah adalah bagian dari syiar-syiar Allah”

Walaupun hal diatas itu terjadi pada masalah haji tapi didalam kaidah disebutkan: 
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
“Yg menjadi patokan adalah lafazh yg bersifat umum bukan sebab yg bersifat khusus”
Maka ketika Allah menyebutkan ayat wudhu memulainya dengan menyebutkan wajah lalu tangan lalu kepala lalu kaki maka kitapun wajib mengikuti apa yg dimulai oleh Allah dalam ayatNya.
3. Dari disebutkannya kewajiban mengusap sebagian kepala diantara kewajiban mencuci anggota wudhu yg lainnya didalam ayat wudhu dalam alqur’an, dan orang-orang Arab tidak memisahkan hal-hal yg sejenis melainkan ada makna disana dan makna yg dimaksud dalam ayat wudhu yaitu kewajiban tertib atau berurutan dalam berwudhu.
Dari 3 hal diataslah diambil kewajiban tertib atau berurutan dalam wudhu sehingga dijadikan sebagai rukun wudhu.

Ketika tertib atau berurutan menjadi rukun wudhu maka jika seseorang mencuci ke empat anggota wudhunya secara bersamaan dg dilakukan pencucian setiap anggotanya oleh 4 orang yg masing-masing mencuci satu anggota wudhu maka yg sah dari ke empat anggota yg dicuci tersebut hanya mukanya saja sedangkan yg lainnya harus diulang karena tidak adanya rukun tertib.

Tapi berurutan ini menjadi wajib  jika pada diri seseorang tidak ada hadats besarnya, adapun jika pada dirinya ada hadats besar maka gugurlah kewajiban tertib ini karena hadats kecilnya digabungkan kedalam hadats besar sehingga jika ia mandi hadats besar dan ia juga memiliki hadats kecil cukuplah dengan mandi tersebut ia telah mengangkat hadats besar dan kecil.

Bahkan jika seseorang memiliki hadats besar lalu ia mandi dan mencuci semua badannya kecuali anggota wudhunya dan setelah itu baru ia cuci anggota wudhunya maka tidak diwajibkan tertib ketika mencuci anggota wudhu.