Tuesday, December 5, 2017

RUKUN WUDHU, tertib atau berurutan.

Tibalah kita pada rukun yg terakhir sekali yg disebutkan oleh ulama fiqih yaitu tertib atau berurutan.
Adapun rukun terakhir yg disebutkan dalam alqur’an secara tekstual adalah mencuci kedua kaki sebagaimana telah disinggung dalam tulisan sebelumnya.

Rukun tertib atau berurutan ini diambil oleh ulama dari beberapa hal yg menjadi dalilnya:
1. Dari perbuatan Rasulullah SAW ketika beliau berwudhu karena tidaklah beliau berwudhu melainkan secara tertib atau berurutan
2. Dari ucapan Nabi pada haji wada’ ketika para sahabatnya berkata kepada beliau: “kita mulai dari shafa atau marwah?” Lalu beliau menjawab: “mulailah kalian dengan apa yg dimulai oleh Allah” dan Allah memulainya dengan shafa baru kemudian marwah didalam firmanNya:
ان الصفا والمروة من شعائر الله
“Sungguh shafa dan marwah adalah bagian dari syiar-syiar Allah”

Walaupun hal diatas itu terjadi pada masalah haji tapi didalam kaidah disebutkan: 
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
“Yg menjadi patokan adalah lafazh yg bersifat umum bukan sebab yg bersifat khusus”
Maka ketika Allah menyebutkan ayat wudhu memulainya dengan menyebutkan wajah lalu tangan lalu kepala lalu kaki maka kitapun wajib mengikuti apa yg dimulai oleh Allah dalam ayatNya.
3. Dari disebutkannya kewajiban mengusap sebagian kepala diantara kewajiban mencuci anggota wudhu yg lainnya didalam ayat wudhu dalam alqur’an, dan orang-orang Arab tidak memisahkan hal-hal yg sejenis melainkan ada makna disana dan makna yg dimaksud dalam ayat wudhu yaitu kewajiban tertib atau berurutan dalam berwudhu.
Dari 3 hal diataslah diambil kewajiban tertib atau berurutan dalam wudhu sehingga dijadikan sebagai rukun wudhu.

Ketika tertib atau berurutan menjadi rukun wudhu maka jika seseorang mencuci ke empat anggota wudhunya secara bersamaan dg dilakukan pencucian setiap anggotanya oleh 4 orang yg masing-masing mencuci satu anggota wudhu maka yg sah dari ke empat anggota yg dicuci tersebut hanya mukanya saja sedangkan yg lainnya harus diulang karena tidak adanya rukun tertib.

Tapi berurutan ini menjadi wajib  jika pada diri seseorang tidak ada hadats besarnya, adapun jika pada dirinya ada hadats besar maka gugurlah kewajiban tertib ini karena hadats kecilnya digabungkan kedalam hadats besar sehingga jika ia mandi hadats besar dan ia juga memiliki hadats kecil cukuplah dengan mandi tersebut ia telah mengangkat hadats besar dan kecil.

Bahkan jika seseorang memiliki hadats besar lalu ia mandi dan mencuci semua badannya kecuali anggota wudhunya dan setelah itu baru ia cuci anggota wudhunya maka tidak diwajibkan tertib ketika mencuci anggota wudhu.



No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.