Datanglah taufiq hari ini tuk nulis lagi, semoga aja disana ada yg baca dan ambil manfaatnya lalu Allah jadikan yg sedikit ini sebagai tabungan amal sesudah wafat nanti. G juga selalunya kan kita nabung duit mulu di rekening bank!? Inget-inget juga laaah untuk nabung untuk kehidupan berikutnya biar g miskin kita disana.
Langsung aja deh...kali ini kita akan bahas sunnah wudhu yg berikutnya yaitu berkumur-kumur atau yg disebut dg istilah madhmadhoh dalam ilmu fiqihnya dan sunnah lainnya yaitu memasukkan air kehidung dan mengeluarkannya dari hidung yg di istilahkan dg istinsyaaq dan istintsaar dalam ilmu fiqih.
Dalam mazhab imam syafi’i amalan-amalan ini hukumnya sunnah tapi ada seorang ulama mazhab syafi’i yg bernama Imam Abu Tsaur mengatakan bahwa istinsyaaq hukumnya wajib tapi berkumur hukumnya tetap sunnah.
Apalagi dalam mazhab Imam Ahmad bin Hambal, beliau berpendapat amalan-amalan ini hukumnya wajib. Jadi sebaiknya kita yg bermazhab syafi’i berhati-hati dalam berwudhu dg tidak meninggalakan amalan-amalan ini karena diwajibkan dalam mazhab beliau.
Selain amalan ini sunnah hukumnya, sunnah juga bermubalaghoh ketika mengamalkannya.
Apa itu mubalaghoh? Mubalaghoh dalam bahasa arab berarti bersungguh-sungguh, berlebihan dalam suatu perkara.
Adapun yg dimaksud disini ketika berkumur-kumur adalah berkumur-kumur dengan kuat sehingga air didalam mulut sampai keseluruh bagian mulut yaitu gigi, gusi dan langit-langit.
Dan ketika memasukkan air kehidung ia sedot air tersebut kedalam hidung sampai ke pangkal hidung.
Tapi disunnah bermubalghoh ketika berkumur dan memasukkan air kehidung untuk selain orang yg sedang puasa, adapun dia tidak disunnahkan dan makruh hukumnya jika dilakukan.
Disunnahkan juga memutar air didalam mulut dan memuntahkannya serta menggosokkan telunjuk kirinya ke gigi-giginya dan ke gusinya.
Sebagaimana juga disunnahkan mengeluarkan air yg dimasukkan kedalam hidung juga membersihkannya dari kotoran hidung dan mengeluarkannya.
Sunnah hal itu dilakukan dengan menggunakan jari kelingking tangan kirinya.
Didalam potongan hadits yg cukup panjang disebutkan:
ما منكم من احد يتمضمض ثم يستنشق فيستنثر الا خرت خطايا وجهه وخياشيمه
“Tidaklah seseorang dari kalian berkumur-kumur lalu memasukkan air kehidung kemudian mengeluarkannya melainkan gugur segala dosa-dosa wajah dan hidungnya”
Syarat mendapatkan kesunnahan berkumur dan memasukkan air kehidung
Ulama mengatakan bahwa untuk mendapatkan pahala sunnah amalan-amalan ini, harus mendahulukan berkumur lalu memasukkan air kehidung, jika dilakukan secara terbalik maka kesunnahannya tidak didapatkan salah satunya.
Sunnah yg mana yg didapat jika dilakukan terbalik??
Ada 2 pendapat yg berbeda dalam masalah ini:
1. Pendapat syekh Romli yg mengatakan bahwa jika berkumur dilakukan belakangan dan memasukkan hidung dilakukan lebih dulu maka yg dihitung adalah kesunnahan memasukkan air kehidung sedangkan kesunnahan berkumur tidak didapat.
2. syekh Ibnu Hajar mengatakan bahwa yg dihitung adalah kesunnahan berkumurnya sedangkan memasukkan air kehidung tidak didapat kesunnahannya kecuali jika diulang dg dilakukan lagi setelah berkumur.
Ada berapa cara sih ketika berkumur dan memasukkan air kehidung?
Untuk hal itu ada beberapa cara, berikut cara-caranya:
1. Berkumur dg 3 raupan air lalu memasukkan air ke hidung dengan 3 raupan air juga sehingga 6x mengambil air. 3 raupan untuk 3x berkumur dan 3 raupan setelahnya untuk 3x memasukkan air kehidung
2. Berkumur 3x dengan satu raupan air lalu setelah itu memasukkan air kehidung 3x juga dengan satu raupan air, sehingga mengambil air hanya 2x. Ini lebih afdhol dari nomer pertama, ada lagi yg paling afdhol yaitu yg ketiga
3. Dengan satu raup air melakukan sekali berkumur dan sekali memasukkan air kehidung. Jadi air yg ada ditelapak tangan setengahnya untuk berkumur dan setengahnya lagi untuk dimasukkan kehidung. Begitu dilakukan sebanyak 3x dengan 3x mengambil air.
Kita lanjutkan sunnah wudhu berikutnya diartikel selanjutnya.
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.