Disunahkan hal ini ketika berwudhu berdasarkan hadits yang datang dari Nabi SAW yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dari sayyidina Abdullah bin Abbas RA:
ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا توضأت....فخلل اصابع يديك و رجليك
“Bahwa Nabi SAW bersabda: jika kau berwudhu...maka sela-selalah antara jari-jari kedua tanganmu dan kedua kakimu”
Juga diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan beliau menshohihkannya dari sayyidina Laqiith bin shobroh bahwa Rasul bersabda:
اسبغ الوضوء وخلل بين الاصابع وبالغ في الاستنشاق الا ان تكون صائما
“Sempurnakanlah wudhu, dan sela-selalah diantara jari jemari dan hiruplah air kedalam hidung dg kuat kecuali jika kau sedang puasa”
Imam Daruquthni juga meriwayatkan dari sayyidatina Aisyah didalam kitab sunan beliau bahwa Rasul bersabda:
خللوا بين اصابعكم لا يخلل الله بينها النار
“Sela-selalah diantara jari-jari kalian niscaya Allah tidak menyelanya diantara jari-jari itu dg api”
Cara menyela-nyela jari
Dengan cara bagaimanapun dalam menyela jari maka pahala sunnah sudah didapat tapi jika ingin mendapatkan cara paling afdhol dan paling sempurna beginilah caranya:
• cara menyela tangan yg paling afdhol yaitu dengan tasybik dg menggunakan cara tasybik yang mana saja tapi yang paling afdholnya adalah dengan meletakkan telapak tangan kiri diatas punggung tangan kanan lalu menyela-nyela jarinya, jika sudah selesai maka lakukan untuk tangan kiri sebaliknya yaitu meletakkan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri lalu menyela-nyelanya.
• cara menyela jari kaki yang paling afdhol adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri, dengan menyelanya dari arah bawah kaki dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan kelingking kaki kiri.
Disunnahkan hukumnya menyela-nyela jari tangan dan kaki ini jika air dapat sampai ke sela-sela jari tanpa disela-sela. Adapun jika jari-jarinya menempel karena lengket atau semacamnya sehingga air tidak dapat sampai kesela-sela jari maka wajib hukumnya menyela-nyela jari ketika itu.
Tapi jika jari-jarinya diciptakan menempel daging/kulitnya satu sama lain maka tidak wajib melepaskan dan memisahkan jari-jari yang menempel dagingnya tersebut.
Adapun dalil menyela jari-jari tangan dan kaki dengan kelingking adalah Hadits Yang diriwayatkan Imam Abu Daud, Tirmadzi, Ibnu Majah dari Mustaurad bin syadad, beliau berkata:
رأيت رسول الله اذا توضأ...يدلك اصابع رجليه بخنصره
“Aku melihat Rasulullah saw jika beliau berwudhu...mengurut jari-jari kedua kakinya dengan kelingkingnya”
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.