tipis

Friday, August 17, 2018

HAL-HAL YG MEWAJIBKAN MANDI, keluarnya darah haidh.





Hal-hal yg mewajibkan mandi adalah hal yg wajib diketahui oleh seorang muslim yg sudah baligh dan berakal sehat.

Naah dalam kesempatan ini sy akan kembali melanjutkan menulis tentang hal yg mewajibkan mandi yg berikutnya. Kalau ada diantara para pembaca yg belum baca artikel sebelumnya yg berkaitan dg hal-hal yg mewajibkan mandi maka bisa klik disini.

Yang mewajibkan mandi berikutnya adalah haidh.
Apa itu haidh? Para ulama fiqih mendefinisikan haidh sebagai berikut:
دم جبلة يخرج من اقصى رحم المرأة على سبيل الصحة
( darah yang biasa keluar dari rahim terjauh seorang wanita dalam keadaan sehat )
Artinya darah ini adalah darah yg biasa keluar dari rahim seorang wanita dan keluarnya bukan karena penyakit tertentu tapi darah ini keluar dalam keadaan sehat serta keluarnya dari bagian rahim yang terdalam.

Dalam mazhab imam syafi’i, paling sedikit seorang wanita menjalani haid adalah selama 24 jam baik keluarnya darah selama itu secara terus menerus atau secara terputus-putus. 
Misalnya, keluar darah dari sejak pukul tujuh pagi sampai dengan pukul tujuh pagi di hari berikutnya lalu setelah itu darah pun berhenti, maka ini dikatakan darah keluar secara terus menerus tanpa henti selama 24 jam. Atau darah tidak keluar sepanjang hari selama 24 jam akan tetapi darahnya hanya keluar empat jam dalam sehari misalnya pukul tujuh pagi darah keluar dan dipukul 11 darah berhenti berhenti begitu seterusnya setiap hari selama enam hari maka total jumlah darah yang keluar adalah 24 jam walaupun terputus putus, ini pun disebut darah haid. 

Tapi disyaratkan -ketika darah yang keluar terputus putus- terkumpulnya jumlah 24 jam sebelum melewati batas 15 hari. Adapun tiga bilangan 24 jam didapat dengan melewati batas 15 hari maka darah itu bukanlah darah haid.
Misalnya, jika seorang wanita mengeluarkan darah 1 jam dalam sehari dan itu berlangsung terus selama 24 hari maka bila dijumlah di jumlah keseluruhannya akan dihasilkan bilangan 24 jam tapi ia telah melewati batas 15 hari maka darah yang berjumlah 24 jam itu bukanlah darah haid, artinya darah yang keluar 1 jam setiap harinya bukanlah itu darah haid.

Dan paling banyak seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari jika setelah 15 hari masih saja ia mengeluarkan darah maka darah itu bukanlah darah haid, baik darah yang keluar itu keluarnya terus menerus sepanjang hari atau terputus putus. Darah yang keluar melebihi 15 hari disebut dengan daerah Istihadhoh.

Untuk lebih detilnya pembahasan tentang hal ini akan dibahas insya Allah dalam artikel terpisah.

Diwajibkan mandi karena keluarnya darah haid berdasarkan Firman Allah SWT dalam surat Albaqoroh:222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 [ Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ]

Dalam firmanNya diatas Allah mengatakan حتى يطهرن فإذا تطهرن ( sampai mereka bersuci jika mereka telah bersuci ) artinya bersuci di sini adalah mandi.

Juga berdasarkan sabda rosul kepada seorang wanita yang bernama Fatimah binti Abi Hubaisy, sabdanya:

اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة واذا ادبرت فاغتسلي وصلي

“jika datang haidh tersebut maka tinggalkanlah sholat dan jika haid itu telah pergi (datang suci) maka mandilah dan sholatlah”