Rukun mandi ada 2 hal:
- pertama adalah niat mandi
- kedua adalah meratakan air keseluruh badan baik kulitnya juga rambut-rambut yg ada diseluruh badan.
Kita bahasa satu persatu dari kedua rukun tersebut.
- yg pertama yaitu niat mandi.
Sebagaimana niat wajib didalam sholat, didalam wudhu dan lain-lain maka niat didalam mandi wajib juga hukumnya.
Kecuali satu hal yaitu niat memandikan mayyit adalah sunnah hukumnya. Ulama fiqih dalam mazhab syafii mengatakan bahwa ketika memandikan mayyit disunnahkan berniat dan ketika mewudhukan mayyit diwajibkan berniat.
Maka mewudhukan mayyit hujumnya sunnah tapi niatnya wajib dan memandikan mayyit hukumnya wajib tapi niatnya sunnah.
Cara berniat ketika mandi
- Niat mandi untuk wanita yg suci dari haidh:
[ nawaitul gusla lirof’i hadatsil haidh lillahi ta’ala ]
“ saya niat mandi untuk mengangkat hadats haidh karena Allah”
- Niat mandi untuk wanita yg suci dari nifas
[ nawaitul gusla lirof’i hafatsin nifas lillahi ta’ala ]
“ saya niat mandi untuk mengangkat hadats nifas lillahi ta’ala”
- Niat mandi untuk yg mempunyai hadats junub
[ nawaitul gusla lirof’i hafatsil janabah lillahi ta’ala ]
“saya niat mandi untuk mengangkat hadats junub karena Allah”
Tapi dibolehkan juga bagi wanita yg suci dari nifas menggunakan niat yg diperuntukkan untuk yg suci dari haidh dan sebaliknya walaupun disengaja, tapi syekh ibnu hajar mensyaratkan jika disengaja hal itu dilakukan dg tidak bermaksud makna syar’inya.
Artinya boleh saja bagi wanita yg suci dari haidh ketika berniat ia mengatakan
نويت الغسل لرفع حدث النفاس لله تعالى
Dengan syarat ia tidak bermaksud dg kata “nifas” diatas adalah nifas dg makna yg dimaksudkan menurut syar’i yaitu darah yg keluar setelah melahirkan tapi dimaksudkan arti bahasanya saja yaitu mengalir.
Begitupun sebaliknya, wanita yg suci dari nifas boleh saja ketika mandi menggunakan niat
نويت الغسل لرفع حدث الحيض لله تعالى
Tapi dengan syarat tidak ia maksudkan kata “haidh” makna syar’inya yaitu darah bulanan wanita yg keluar, tapi dimaknakan dg makna bahasanya saja yaitu mengalir.
Ketiga orang diatas (orang yg junub, yg suci dr haidh dan yg suci dr nifas) boleh saja menggunakan niat dibawah ini:
نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر لله تعالى -
نويت الغسل لرفع الحدث لله تعالى -
نويت الطهارة الواجبة لله تعالى -
نويت الطهارة للصلاة لله تعالى -
نويت الغسل للطهارة الواجبة لله تعالى -
نويت اداء الغسل المفروض لله تعالى -
نويت فرض الغسل لله تعالى -
Untuk seorang yg siuman dari pingsan atau baru sadar dari gila maka ketika mandi diniatkan juga dengan salah satu niat diatas sebagai bentuk kehati-hatian atau ihtiyath karena gila biasanya menyebabkan keluarnya mani.
Berkata imam Syafi’i:
قل من جن الا وانزل
“Pada umumnya orang gila itu mengeluarkan mani”
Dan ulama menyamakan hukum seorang yg baru siuman dari pingsannya dengan yg baru sadar dari gilanya dalam hal niat ini.
Wajibkah niat ini diucapkan dengan lisan..?
Seperti halnya ketika akan sholat disunnahkan mengucapkan niat dg lisan begitu juga mengucapkan niat mandi dg lisan disunnahkan untuk membantu hati agar mudah mengatakannya ketika berniat.
Yg diwajibkan adalah berniat dg hati dan mengucapkannya dg lisan sebelumnya adalah sunnah.
Kapan niat mandi dimulai..?
Niat mulai dilakukan ketika mencuci bagian tubuh pertama kali, baik bagian tubuh atas atau tengah atau bawah.
Jika ia cuci salah satu bagian tubuhnya tanpa di iringi dg niat maka bagian yg dicuci tersebut harus diulang mencucinya.
Sebagai contoh jika seorang mengguyurkan air kebagian kepalanya pertama kali dan ia tidak berniat lalu baru ia iringi niat itu ketika mengguyurkan air ke badannya maka ia harus mengulangi mengguyur kepalanya karena niat belum terpasang ketika ia guyur kepalanya pertama kali.
Jika pada diri seseorang ada 2 hadats besar dan kecil
Jika ia mandi dan berniat mengangkat hadats besar maka terangkat pula hadats kecilnya walaupun tidak ia niatkan bahkan walaupun jika ia tidak mau mengangkat hadats kecilnya tetap saja hadats kecil itu terangkat.
Itulah pendapat terkuat (mu’tamad) dalam mazhab imam syafii dan disana ada pendapat lain yg lebih lemah yaitu tidak terangkat hadats kecilnya walaupun ia niatkan dan ada juga pendapat ketiga yaitu jika diniatkan juga maka hadats kecilnya terangkat dan jika tidak diniatkan tidak terangkat.
Jika seorang mandi sebagian badan lalu tidak dilanjutkan
Jika seseorang mandi wajib hanya sebagian tubuhnya saja yg dicuci lalu setelah itu ia hentikan dan tidur misalnya maka ketika ia lanjutkan mandinya diwaktu lain tidak harus ia berniat lagi karena sudah cukup dengan niat pertama.
Karena muwaalat atau melakukannya secara bersambung dari awal sampai akhir bukanlah syarat sahnya mandi tapi hanya disunnahkan yang terpenting adalah tidak membatalkan niat pertama artinya bermaksud dg mandi keduanya untuk kebersihan saja bukan untuk melanjutkan mandi wajib yg pertama.
Kita lanjutkan pembahasan Rukun mandi kedua ditulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat.....