Hal yg mewajibkan mandi berikutnya adalah kematian/mati/wafat.
Kalau hal yg mewajibkan mandi lainnya yang wajib mandi adalah yang bersangkutan tapi dikali ini yang wajib melakukannya adalah orang lain, yaitu muslim (jika yg wafat itu laki-laki) atau muslimah (jika yang wafat itu wanita) yang sudah baligh dan berakal sehat yg mengetahui kematian mayyit ini.
Bukan hanya memandikannya tapi juga wajib mengkafankannya lalu mensholatkannya lalu menguburkannya.
Hanya saja jika yang mengetahuinya lebih dari 1 orang muslim/ah maka jika sebagiannya sudah melakukan hal-hal diatas maka yang lainpun sudah gugur kewajibannya. Inilah yang disebut dengan fardhu kifayah.
Ulama fiqih mengatakan jika si mayyit mampu mandi sendiri maka gugurlah kewajiban memandikannya atas orang lain.
Apakah itu pernah terjadi..???
Disebutkan dalam kitab i’anatut tolibin bahwa seorang wali Allah di negri Mesir yang bernama syekh Ahmad Albadawi rahimahullah ketika beliau sudah wafat tiba-tiba ia bangun dan mandi sendiri dan itu dimasukkan dalam bagian dari keramat beliau selaku seorang kekasih Allah.
Apa dalilnya bahwa mati itu menyebabkan wajibnya mandi?
Dalilnya diambil dari sabda Rasulullah shallallahu alalihi wa sallam yg diriwayatkan oleh imam Bukhori dan imam Muslim dalam kitab shohih mereka serta para ulama hadits lainnya ketika ada seorang yang sedang menjalankan ihram lalu wafat karena lehernya patah oleh sebab ontanya, Rasul bersabda:
اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه ولا تخمروا رأسه فان الله يبعثه يوم القيامة ملبيا
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dg kedua kainnya dan jangan kalian tutup kepalanya sungguh Allah akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiyah”
Didalam hadits rasul mengatakan اغسلوه yg artinya mandikanlah dan itu adalah bentuk perintah dan perintah berarti kewajiban maka wajiblah hukumnya memandikan mayyit.
Apa syarat mayyit yang wajib dimandikan..??
Ulama fiqih mensyaratkan beberapa syarat:
1. Beragama islam.
Mayyit non muslim tidak wajib dimandikan tapi jika dimandikan boleh-boleh saja.
2. Bukan syahid.
Jika mayyit itu wafat dalam keadaan syahid maka tidak boleh dimandikan alias haram dimandikan.
Syahid yang dimaksud adalah syahid ma’rokah yakni yg wafat dimedan perang ketika melawan kafir harbi.
Adapun syahid lainnya yaitu syahid akhirat masih tetap wajib di mandikan, karena syahid ada beberapa macamnya:
- syahid akhirat: yaitu yg dihukumkan wafat syahid dan akan menempati kedudukan syuhada diakhirat kelak.
Mereka itu diantaranya adalah yg wafat ketika melahirkan, yg wafat ketika menuntut ilmu, yg wafat karena reruntuhan, yg wafat karena tenggelam dll.
- syahid dunia: yaitu yg wafat dalam peperangan tapi tujuan dan niatnya berperang bukan karena untuk meninggikan agama Allah tapi karena tujuan duniawi seperti supaya disebut pemberani atau disebut sebagai pahlawan atau supaya mendapatkan harta rampasan perang dll
- syahid dunia dan akhirat: yaitu yang wafat dalam medan perang melawan kafir harbi dan niatnya ikhlas karena Allah dan membela agama Allah tidak ada sedikitpun niat duniawi.
Syahid yg pertama wajib dimandikan seperti mayyit lainnya yg bukan syahid dan syahid kedua dan ketiga tidak boleh dimandikan.
3. Bukan bayi yg wafat keguguran.
Bayi yg wafat keguguran yg disebut dg istilah “assiqtu” tidak wajib dimandikan. Tapi tidak semuanya demikian karena bayi yg wafat keguguran memiliki beberapa perincian hukumnya.
Terangkum hukum tersebut dalam 3 bait dibawah ini
السقط كالكبير في الوفاة ان ظهرت امارة الحياة
او خفيت وخلقه قد ظهرا فامنع صلاة وسواها اعتبرا
او خفي ايضا ففيه لم يجب شيء فالكفن ثم الدفن قد ندب
[ bayi yg keguguran laksana orang dewasa hukumnya ketika wafat
Jika nampak tanda-tanda kehidupan
Atau tidak terlihat tanda-tanda kehidupannya tapi bentuk fisiknya telah nampak
Maka ( ketika itu) cegahlah sholat dan selain sholat diperhitungkan
Atau tidak terlihat juga bentuk fisiknya
Maka tidaklah wajib sesuatupun tapi mengkafankan dan menguburkannya telah disunnahkan ]
Kesimpulannya sebagai berikut:
Jika bayi yg keguguran tersebut ketika keluar dr rahim ibunya ia masih hidup lalu mati maka wajib dimandikan, dikafankan, di sholatkan dan dikuburkan.
Jika bayi tersebut sudah wafat ketika dilahirkan tapi anggota badannya sudah terbentuk maka wajib dimandikan, dikafankan dan dikuburkan tapi tidak boleh di sholatkan
Jika bayi tersebut sudah wafat ketika dilahirkan dan anggota tubuhnya belum terbentuk, hanya berbentuk segumpal daging maka tidak diwajibkan apapun tapi sunnah di kafankan dan dikuburkan.
Perhatian:
Assiqtu/bayi yg keguguran yg dimaksud adalah yg terlahir sebelum berumur 6 bulan. Dan yg terlahir 6 bulan keatas bukanlah disebut assiqtu sehingga berlaku padanya semua hujum orang yg wafat pada umumnya.
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.