Sebagaimana diketahui bahwa hadats itu terbagi kepada 2 bagian yaitu hadats kecil dan hadats besar, dan sebagian ulama membagi hadats kepada 3 bagian yaitu hadats kecil, pertengahan dan besar.
Nah kali ini kita akan membahas terlebih dahulu apa saja yg haram dilakukan ketika seseorang memiliki hadats kecil, berikut penjelasannya...
yg haram dilakukan ketika memiliki hadats kecil adalah sebagai berikut:
- sholat, baik itu sholat wajib ataupun sholat sunnah.
haram seseorang melakukan sholat ketika memiliki hadats kecil dan bukan sekedar haram dan berdosa tapi sholatnya juga tidak sah walaupun ia tidak mengetahuinya atau lupa akan hal ini.
tapi ada 2 orang yg dikecualikan, dimana ia memiliki hadats tapi sholatnya sah dan tentunya tidak haram dilakukan. kedua orang itu adalah:
- daaimul hadats atau orang yg hadatsnya terus menerus keluar, terus menetes air seninya dimana antara tetesan yg satu dengan yg lainnya berjarak tidak lama, tidak cukup antara tetesan tersebut untuk mengerjakan shalat tanpa adanya hadats yg keluar.
akan kami jelaskan ditulisan berikutnya bagaimana caranya orang ini melakukan wudhu dan sholatnya.
- orang yg tidak mendapatkan 2 alat suci, yaitu air dan tanah berdebu, seperti orang yg dipenjara disuatu tempat yg tidak ada air atau tanah yg mencukupi syarat untuk tayammum karena tanahnya basah dan tidak mungkin dikeringkan.
atau karena ia berada di padang pasir luas dimana ditempat itu hanya ada pasir dan batu dan tidak didapatkan tanah yg berdebu.
termasuk diantaranya yaitu jika ia berada di dalam pesawat ketika tidak ada air untuk berwudhu atau ada tapi diperlukan untuk minum dan hajat lainnya dan tentunya didalam pesawat tidak ditemukan tanah yg berdebu sehingga tidak memungkinkan bertayammum.
kedua jenis orang ini diwajibkan menjalankan sholat fardhu tanpa berwudhu dan tayammum yang artinya ia lakukan sholatnya dg hadats yg masih ada pada dirinya dan itu dibolehkan dan sah sholatnya untuk menghormati waktu.
dan jika setelah itu ia temukan air atau tanah berdebu maka ia wajib mengulang sholatnya tersebut.
termasuk sholat yg dilarang jika seseorang memiliki hadats kecil yaitu sholat jenazah, haram dilakukan dan tidak sah shalat jenazahnya, kecuali imam sya'bi dan imam thobari yg membolehkan sholat jenazah tanpa mengangkat hadats beralasan bahwa sholat jenazah adalah doa dan doa tidak memerlukan bersuci.
termasuk yg tidak diperbolehkan adalah sujud syukur dan sujud tilawah. haram keduanya dilakukan tanpa berwudhu dan tidak sah sujudnya.
2.Thawaf, haram dan tidak sah melakukan thawaf dg masih adanya hadats pada diri seseorang, baik thawaf yg dilakukan itu thawaf rukun seperti thawaf ifadhoh atau thawaf wajib seperti thawaf wada' atau thawaf sunnah seperti thawaf qudum.
diharamkan melakukan thawaf karena thawaf kedudukannya sama dengan sholat hanya saja didalam thawaf dibolehkan berbicara dan makan minum tapi tidak demikian dg sholat.
didalam hadits Rasulullah bersabda:
الطواف بمنزلة الصلاة الا ان الله احل فيه النطق فمن نطق فلا ينطق الا بخير
"thawaf itu sama kedududukannya dengan sholat akan tetapi Allah halalkan berbicara didalamnya, maka barang siapa berbicara maka hendaklah ia berbicara dg yg baik-baik"
3. Khutbah jum'at, yg diharamkan adalah rukun-rukunnya saja yg berjumlah lima adapun isi ceramah atau taushiyah hukumya sunnah bukanlah rukun khutbah, dari itu jika ia kerjakan rukun-rukunnya dalan keadaan bersuci maka sah khutbahnya walaupun ia berhadats setelah itu ketika menyampaikan isi ceramahnya.
adapun khutbah iedul fitri dan iedul adha atau khutbah lainnya selain khutbah jum'at maka tidaklah haram jika dikerjakan disertai hadats pada dirinya karena dikhutbah-khutbah itu bersuci dari hadats bukanlah suatu syarat sahnya khutbah, tapi walau demikian hukumnya menjadi MAKRUH atau KHILAFUL AULA
4. Menyentuh bagian mushaf, diharamkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, menyentuhnya dg bagian tubuhnya yg mana saja walaupun dengan kukunya, walaupun dengan penghalang yg tebal jika masih secara 'urf dianggap menyentuh mushaf.
yg haram disentuh adalah tulisan-tulisan ayat yg tertulis di mushaf, begitu juga pinggiran-pinggiran mushaf dan bagian kosong yg ada diantara ayat satu dengan ayat lainnya, juga kertas kosong yg biasanya ada diawal mushaf dan diakhir mushaf haram disentuh jika masih tersambung dengan mushaf.
adapun jika kertas kosong itu telah terlepas dari mushaf atau pinggiran-pinggiran mushaf yg kosong dari tulisan ayat itu tergunting sehingga terlepas dari mushafnya maka ada 3 pendapat ulama dalam hal ini:
- haram menyentuhnya secara mutlak
- halal menyentuhnya secara mutlak
- dan pendapat ketiga inilah yg mu'tamad (terkuat) yaitu jika telah dijadikan sampul buku lainnya sehingga tidak lagi disebut kertas/lembaran mushaf maka tidak haram menyentuhnya tapi jika masih disebut kertas/lembaran mushaf karena masih terpisah menyendiri maka haram disentuh.
begitu juga halal disentuh jika kertas itu sudah dijadikan sebagai kertas yg bertuliskan jimat atau yg dinamakan tamimah.
5. Membawa mushaf, sebagaimana menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu diharamkan begitu juga membawanya karena jika sekedar menyentuhnya haram apalagi membawanya. inilah yg disebut dengan qiyas awlawi.
diperbolehkan membawanya tanpa wudhu jika dikhawatirkan terbengkalai atau terlempar-lempar dan tidak dijumpai seorang muslim yg bisa dipercaya yg dapat dititlpkan mushaf.
bahkan jika dikhawatirkan mushaf itu akan tenggelam atau terbakar atau terkena najis atau jatuh ketangan orang kafir dan ia tidak memungkinkan berwudhu terlebih dulu maka wajib membawanya tanpa wudhu dan jika ia mampu bertayammum sebelumnya maka diwajibkan bertayammum terlebih dulu.
boleh membawa mushaf tanpa wudhu jika membawanya bersamaan dg barang lain seperti membawa mushaf dan buku tulis atau lainnya, dibolehkan dg syarat diniatkan membawa buku tulisnya saja atau barang lainnya itu, atau diniatkan membawa kedua barang tersebut yakni mushaf dan buku tulis, atau tanpa ada niat membawa apapun.
tapi jika diniatkan membawa mushaf saja atau membawa salah satunya tanpa ditentukan maka haram hukum membawanya saat itu.
membawa mushaf bersamaan dg barang lainnya maksudnya adalah membawa keduanya didalam tas atau plastik atau semacamnya dimana ia tidak menyentuh mushaf tersebut.
adapun jika ia membawa mushaf dan buku tulis dengan tangannya tanpa penghalang/penutup alias tangannya langsung bersentuhan dengan mushaf maka HARAM hukumnya karena ia menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu.
membawa tafsir alqur'an boleh saja tanpa memiliki wudhu asalkan YAKIN SEKALI huruf-huruf tafsirnya lebih banyak dari alqu'rannya, adapun jika huruf-huruf alqur'an lebih banyak atau sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka tidak boleh saat itu membawa tafsir tersebut.
berbeda dengan pendapat syekh ibnu hajar yg mengatakan bahwa ketika sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka dibolehkan membawanya.
karena luasnya pembahasan seputar menyentuh dan membawa mushaf maka kami akan khususkan pembahasannya di masa yg akan datang, insya Allah.
diperbolehkan membawanya tanpa wudhu jika dikhawatirkan terbengkalai atau terlempar-lempar dan tidak dijumpai seorang muslim yg bisa dipercaya yg dapat dititlpkan mushaf.
bahkan jika dikhawatirkan mushaf itu akan tenggelam atau terbakar atau terkena najis atau jatuh ketangan orang kafir dan ia tidak memungkinkan berwudhu terlebih dulu maka wajib membawanya tanpa wudhu dan jika ia mampu bertayammum sebelumnya maka diwajibkan bertayammum terlebih dulu.
boleh membawa mushaf tanpa wudhu jika membawanya bersamaan dg barang lain seperti membawa mushaf dan buku tulis atau lainnya, dibolehkan dg syarat diniatkan membawa buku tulisnya saja atau barang lainnya itu, atau diniatkan membawa kedua barang tersebut yakni mushaf dan buku tulis, atau tanpa ada niat membawa apapun.
tapi jika diniatkan membawa mushaf saja atau membawa salah satunya tanpa ditentukan maka haram hukum membawanya saat itu.
membawa mushaf bersamaan dg barang lainnya maksudnya adalah membawa keduanya didalam tas atau plastik atau semacamnya dimana ia tidak menyentuh mushaf tersebut.
adapun jika ia membawa mushaf dan buku tulis dengan tangannya tanpa penghalang/penutup alias tangannya langsung bersentuhan dengan mushaf maka HARAM hukumnya karena ia menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu.
membawa tafsir alqur'an boleh saja tanpa memiliki wudhu asalkan YAKIN SEKALI huruf-huruf tafsirnya lebih banyak dari alqu'rannya, adapun jika huruf-huruf alqur'an lebih banyak atau sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka tidak boleh saat itu membawa tafsir tersebut.
berbeda dengan pendapat syekh ibnu hajar yg mengatakan bahwa ketika sama banyaknya atau ragu mana yg lebih banyak maka dibolehkan membawanya.
karena luasnya pembahasan seputar menyentuh dan membawa mushaf maka kami akan khususkan pembahasannya di masa yg akan datang, insya Allah.
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.