Thursday, November 21, 2019

HAL-HAL YG DIHARAMKAN SEBAB HADATS BESAR (HAID DAN NIFAS)


setelah pembahasan mengenai hal-hal yg diharamkan oleh hadats kecil dan menengah maka ditulisan ini penulis akan membahas hal selanjutnya yaitu hal-hal yg diharamkan sebab hadats besar.

bagi kawan-kawan yg belum membaca artikel sebelumnya seputar hal-hal yg diharamkan sebab hadats kecil dan menengah bisa baca dg mengklik disini dan disini.

hal-hal yg diharamkan sebab hadats besar yaitu hadats haid dah hadats nifas ada 12 perkara, dan delapan diantaranya sudah disebutkan dipembahasan sebelumnya dg judul: hal-hal yg diharamkan sebab hadats kecil dan hal-hal yg diharamkan sebab hadats junub dan wiladah (melahirkan)

langsung saja kita bahas hal yg berikutnya yaitu yg kesembilan.

  • ke-sembilan : berpuasa
telah terbentuk ijma' atau kesepakatan para ulama bahwa seorang yg memiliki hadats besar yaitu hadats haidh dan hadats nifas diharamkan berpuasa.

selain diharamkan berpuasa, puasanya juga tidak sah jika masih saja seseorang yg berhadats besar menjalankannya.

puasa yg diharamkan itu sama saja apakah puasa sunnah ataukah wajib, apakah itu puasa qodho atau adaa, baik dari sejak awal dia berhadats lalu dia berpuasa ataukah diawalnya dia suci dari hadats besar lalu ketika berpuasa datang hadats besarnya dan ia terus berpuasa. kesemua puasa itu hukumnya haram 

tapi dimasalah terakhir ada sedikit perbedaan letak haramnya, yaitu seorang yg sudah dalam keadaan berhadats besar dari awalnya tapi masih saja melakukan puasa maka haram baginya itu jika diniatkan berpuasa, adapun jika ia tidak berniat puasa tapi hanya menahan dirinya dari makan dan minum disiang hari maka tidaklah haram karena itu bukan dinamakan berpuasa.

dan jika ketika puasa datang hadats besarnya maka menjadi haram puasanya setelah itu jika dipandang dirinya masih dalam status berpuasa, adapun jika dipandang dirinya sudah tidak lagi berpuasa begitu hadats haidnya datang, maka tidaklah berdosa dan tidak haram walaupun ia tidak makan dan tidak minum, karena makan minum bukanlah wajib atas dirinya.

  • ke-sepuluh : mentalak atau menceraikan istri
diharamkan mentalak istri ketika ia sedang dalam keadaan haid atau nifas dengan syarat-syarat yg berjumlah 7 berikut ini:
- cerai itu tidak datang dari seorang hakim dari kedua belah pihak yg berseteru
- cerai itu tidak datang dari seorang yg melakukan iylaa
- siwanita sudah dicampur oleh suaminya
- siwanita tidak dalam keadaan sedang mengandung anak suaminya
- siwanita tidak memberikan tebusan atas cerainya
- siwanita tidak dalam masa iddah talak raj'iy (talak yg masih dapat rujuk kembali yaitu talak satu atau dua tanpa tebusan)
- tidak menggantungkan kemerdekaan siwanita dari status budak dengan mentalaknya.

jika memenuhi ketujuh syarat diatas barulah diharamkan suami mentalak atau mencerai istrinya saat ia sedang dalam keadaan haid atau nifas.

kenapa diharamkan talaknya jika memenuhi syarat-syarat diatas? tidak lain sebabnya adalah karena memperpanjang masa tunggu/iddahnya dan itu merugikan pihak wanita.

kenapa memperpanjang masa iddahnya? karena iddahnya tidak akan dimulai kecuali jika haid atau nifasnya sudah selesai ketika memasuki masa suci dan kita tahu bahwa iddah wanita ini adalah 3x suci.

dari itu dapatlah difahami sebagai berikut:
- jika suami menceraikannya di akhir detik-detik haidnya maka tidaklah haram cerainya karena setelah dicerai iddahnya akan langsung dimulai karena langsung datang sucinya

- tidak haram jika yg menceraikannya adalah hakim dari kedua belah pihak yg berseteru dan begitu juga tidak haram cerai dari seorang suami yg melakukan iylaa ketika melebihi 4 bulan dan setelah 4 bulan berlalu si isteri menuntut suaminya mencampurinya ketika ia dalam keadaan suci dan ketika sisuami enggan melakukannya lalu si istri menuntut menceraikannya maka si suami menceraikannya ketika isterinya dalam keadaan haid.

- tidak haram mencerai isteri yg belum dicampur sekalipun karena tidak ada iddahnya

- tidak haram mencerai isteri yg sedang mengandung anak suaminya karena tidak ada perbedaan iddahnya ketika itu yaitu habis iddahnya dengan melahirkan anaknya dikedua kondisi baik dicerai dalam keadaan suci ataukah haid.
menurut ulama wanita hamil terkadang mengalami haid

- tidak haram mencerai istri yg membayar tebusan cerai karena itu menunjukkan atas dasar kemauannya sendiri

- tidak haram mencerai isteri yg sedang menjalankan iddah talak raj'i karena ketika dicerai saat itu dan istri sedang haid tidaklah ada tambahan iddahnya, karena iddahnya mengikuti iddah yg ada.

- tidak haram mencerai istri yg berstatus budak jika cerainya digantungkan dg kemerdekaannya, karena kemerdekaannya lebih penting walaupun itu akan memperpanjang masa iddahnya karena di talak sewatu sedang haid

  • ke-sebelas : bersetubuh
diharamkan bagi yg memiliki hadats haid dan nifas untuk bersetubuh walaupun sudah suci tapi belum melakukan mandi wajibnya.

Imam Ghazali berkata: "bersetubuh sebelum melakukan mandi wajib setelah suci dapat menyebabkan timbulnya penyakit lepra"

ulama lainnya mengatakan: "bersetubuh ketika wanita dalam keadaan haid akan menimbulkan penyakit yg sangat pedih bagi yg bersetubuh dan akan menimbulkan penyakit lepra pada sianak yg lahir"

jika seorang istri mengaku sedang haid dan suami tidak percaya dengan ucapan isterinya, dg mengamati bahwa belum berlalu masa suci isterinya yg memungkinkan datang haidnya, boleh suami mengabaikan ucapan istrinya dan mencampurinya.

tapi jika memungkinkan datangnya waktu haid setelah berjalannya masa suci dan suami percaya dg ucapan isterinya maka haram baginya mencampurnya tapi jika suami tidak percaya dg ucapannya maka tidaklah haram karena kemungkinan istri berkata demikian karena membangkang semata kepada suaminya.

tapi jika suami antara percaya dan tidak maka menurut pendapat yg mu'tamad boleh suami mencampurinya karena hanya sekedar ragu.

jika suami percaya dg ucapan si istri dan istri mengaku bahwa ia masih haid dan belum suci maka ia harus percaya dg ucapan istrinya walaupun menyalahi kebiasaan masa haidnya.

didalam hadits disebutkan tentang kecaman istri yg berdusta tentang haid dan sucinya kepada suaminya:

لعن الله الغئصة والمغوصة
"Allah melaknat ALGHOISHOH dan ALMUGHOWWISHOH"

alghoishoh adalah istri yg tidak memberitahukan suaminya bahwa ia sedang haid agar suaminya mencampurinya ketika ia haid.
dan almughowwishoh adalah istri yg sedang suci tapi ia berdusta dan mengatakan pada suaminya bahwa ia sedang haid.


  • ke-dua belas : menyentuh langsung antara pusat dan lutut
diharamkan hal ini walaupun dilakukan tanpa syahwat sama sekali karena hal itu akan menyeretnya kepada bersetubuh.

didalam hadits disebutkan:

من حام حول الحمى يوشك ان يقع فيه

"siapa yg berada didekat perbatasan yg diharamkan dikhawatirkan ia akan terjerumus kedalamnya"

itulah pendapat ulama fiqih yg terkuat.
ada ulama lainny berpendapat bahwa tidak diharamkan selain bersetubuh dan ini pendapat yg dipilih oleh imam Nawawi

yg dimaksud dengan menyentuh yg diharamkan adalah menyentuh langsung bagian tersebut tanpa penghalang sama sekali alias langsung bersentuhan kulit, maka sekedar melihat tidaklah diharamkan walaupun dengan syahwat melihatnya.

dan yg diharamkan adalah menyentuh langsung bagian antara pusat dan lutut istri, adapun menyentuh bagian lainnya seperti tangannya dan lain-lain tidaklah diharamkan walaupun menyentuh bagian itu dengan kelamin sisuami.

sebagaimana suami haram menyentuh langsung bagian antara pusat dan lutut istri begitu juga diharamkan bagi istri menyentuhkan bagian tersebut ke bagian badan suaminya yg manapun, dan haram suaminya membiarkan itu terjadi.

adapun jika istri menyentuhkan bagian tubuhnya selain antara pusat dan lututnya ke bagian manapun dari badan suaminya walaupun kelamin suaminya maka hal itu dibolehkan. 
bersenang-senang dengan bagian kelamin suami khususnya dibolehkan jika di izinkan suaminya tapi jika tidak di izinkan maka haram hukumnya.

jika seorang istri telah suci dari haid atau nifas maka sudah dibolehkan ia berpuasa walaupun belum bersuci alias mandi wajib atau bertayammum sebagaimana sudah tidak haram suaminya mencerainya.

wallahu a'alam...

No comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog kami, kami sangat senang jika anda meninggalkan komentar.